Alasan Eks Ketua KPK Firli Bahuri Belum Ditahan

Sabtu 02 Dec 2023 - 21:08 WIB
Reporter : Admin
Editor : Admin

JAKARTA-Eks Ketua KPK, Firli Bahuri belum juga ditahan meski telah berstatus menjadi tersangka pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi (Wadirtipikor) Bareskrim Polri, Kombes Arief Adiharsa menjelaskan alasan belum dilakukan penahanan. 

Menurutnya, penahanan terhadap Firli Bahuri kini belum diperlukan.

"Belum diperlukan," kata Arief Adiharsa saat dikonfirmasi, Sabtu, 2 Desember 2023.

BACA JUGA:sia Tangkap Warga Kibarkan Bendera Zionis

Sebelumnya, Eks Ketua KPK, Firli Bahuri telah selesai menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri terkait kasus pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Firli diperiksa selama kurang lebih 10 jam sejak pukul 09.00 WIB dalam kapasitas sebagai tersangka.

Wakil Direktur Tindak Pidana Korupsi Kombes Arief Adiharsa mengatakan Firli dicecar 40 pertanyaan.

"Tersangka diperiksa sebanyak 40 pertanyaan," kata Arief saat dikonfirmasi, Jumat.

BACA JUGA:Diisukan Jadi Kepala BIN

Arief membeberkan sejumlah materi pemeriksaan itu diantaranya terkait transaksi penukaran valas hingga pertemuan dengan eks Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

"(Pertanyaan seputar) peristiwa pertemuan dan penerimaan hadiah atau janji; komunikasi yang menggunakan bukti digital; transaksi penukaran valas," kata Arief.

"Jabatan sebagai pimpinan KPK berikut kewajiban dan larangannya; harta kekayaan dan LHKPN; aset/harta kekayaan lainnya yang masih dimiliki," lanjutnya.(*)

BACA JUGA:Pesanan Turun 50 Persen

Kategori :

Terkait

Jumat 20 Sep 2024 - 18:14 WIB

Bonita Sufiati

Kamis 19 Sep 2024 - 20:56 WIB

Arus Kuat

Kamis 19 Sep 2024 - 20:44 WIB

AHY Lantik 327 Pejabat ATR/BPN