Irish Bella Senang Ammar Zoni Direhabilitasi

Sabtu 08 Jun 2024 - 08:30 WIB
Reporter : Bagus
Editor : Gus Munir

Polisi mengamankan barang bukti berupa 4 paket sabu dan 1 paket kecil ganja. Ammar ditangkap dua bulan setelah menyelesaikan hukuman penjara atas kasus narkoba sebelumnya.

BACA JUGA:Tuntut Komisioner KPU OKU Selatan Diberhentikan

BACA JUGA:Satu CJH OKU Timur Meninggal Dunia

Ammar dijerat dengan pasal alternatif, yaitu Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 111 ayat (1) Undang-undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

BACA JUGA:Lakukan Sertijab Untuk Tingkatkan Kualitas SDM Personel

BACA JUGA:7 Pasangan di Bawah Umur di OKU Timur Ajukan Dispensasi Kawin

Kategori :

Terpopuler

Sabtu 05 Oct 2024 - 20:20 WIB

Hari Gosip

Sabtu 05 Oct 2024 - 22:20 WIB

Kembangkan Ekonomi Masyarakat Pedesaan