“Dari segi pendidikan, sosial, dan ekonomi, anak di bawah umur juga belum siap menghadapi pernikahan,” tambahnya.
BACA JUGA:Warga Tewas Ditembak KKB
BACA JUGA:Soal LArangan Jokowi ke Kaesang, Pengamat: Itu ya bisa gimmik
Untuk mencegah pernikahan dini, diperlukan kerja sama dari semua pihak, termasuk orang tua yang memberikan edukasi tentang pernikahan.
Pengadilan Agama Kelas II Martapura telah bekerja sama dengan instansi Pemda OKU Timur, seperti DPPA OKU Timur, Dinkes OKU Timur, dan Dinsos OKU Timur.
Sejak tahun 2022, pemohon dispensasi nikah harus mendapatkan surat rekomendasi dari Dinkes OKU Timur terkait kesehatan organ reproduksi.
Kemudian dari DPPA OKU Timur terkait mental dan psikologi, serta rekomendasi dari Dinsos OKU Timur untuk menilai kondisi ekonomi dan sosial.
BACA JUGA:Strategi Masalah Pembebasan 2.086 Hektar Tanah di IKN
BACA JUGA:Gaji 13 Cair Pekan Depan
Persyaratan ini berlaku bagi semua pemohon dispensasi nikah. Pengadilan Agama juga sering menolak permohonan jika pemohon tidak mendapatkan rekomendasi dari instansi terkait. (*)
BACA JUGA:Rumput Liar, Tutupi Badan Jalan
BACA JUGA:Modus Ritual, Sekeluarga Jual dan Setubuhi Anak Bawah Umur