Pangkalan Gas Elpiji 3 Kg Takut Didenda

Senin 03 Jun 2024 - 12:00 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA-Pangkalam gas elpiji 3 kg di Tanjung Priok, Jakarta Utara mulai mendata KTP pelanggan.

Pendataan pelanggan ini menindaklanjuti aturan pemerintah yang mewajibkan penyertaan KTP untuk pembelian tabung gas elpiji 3 kg yang mulai berlaku pada Sabtu 1 Juni 2024.

Melalui aturan tersebut diharapkan pendistribusian tabung gas melon bisa tepat sasaran.

Pemilik pangkalan gas elpiji 3 Kg di Kelurahan Warakas, Teguh mengatakan, dirinya sejak tahun 2023 sudah mewajibkan para pelanggan menunjukkan KTP setelah ada sosialisasi dari PT Pertamina.

BACA JUGA:Murid TK Tewas di Wahana Wisata

BACA JUGA:Disdik Sumsel Segera Tunjuk PLH Kabid SMA

"Jadi, Pertamina itu menunjuk agen, agen menunjuk pangkalan, mengenai sosialisasi bilamana pembeli itu harus menunjukkan KTP," kata Teguh di lokasi pada Minggu 2 Juni 2024.

Teguh menyampaikan, awalnya hanya 40 persen tabung gas elpiji 3 kilogram di pangkalan miliknya yang dijual ke pembeli dengan syarat menyertakan KTP.

Namun setelah aturan tersebut berlaku, Teguh akan mengalokasikan 100 persen stok tabung gas 3 kilogram kepada warga kalangan menengah ke bawah.

Sehingga warga yang hendak membeli tabung gas 3 Kg wajib menyertakan KTP. Pihaknya juga saat ini sedang melakukan pendataan KTP pelanggannya.

BACA JUGA:Tingkatkan Kualitas dan Harga Karet

BACA JUGA:Melawan, Pelaku Curat Ditembak Polisi

"Setiap warga yang membeli diwajibkan menggunakan KTP untuk datanya didaftarkan sebagai pemakaian rumah tangga, atau usaha mikro, atau pengecer," tambah Teguh.

Teguh menuturkan, dengan adanya aturan ini, pangkalan gas miliknya selalu dipantau oleh pihak agen dari PT Pertamina.(*)

BACA JUGA:Kenalkan Inovasi Kompor Oli dan Motor Anti Begal

Kategori :