SOSOH BUAY RAYAP- Kasus penganiayaan yang sempat dilaporkan ke pihak Polsek Sosoh Buay Rayap oleh korban RA (39) yang terjadi di kebun jeruk, Desa Lubuk Baru, Kecamatan Sosoh Buay Rayap, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) berujung damai.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kapolsek Sosoh Buay Rayap Iptu Karbianto, mengatakan, setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak akhirnya bersedia damai.
Dari perkara ini Polsek Sosoh Buay Rayap menerapkan upaya Restorative Justice terhadap suatu perkara atas kasus penganiayaan tersebut.
"Korban RA (39) dan pelaku yang meminta identitasnya tidak disebutkan sepakat berdamai, di mana pihak pelaku memberikan ganti rugi (pemulihan hak) kepada korban sebesar Rp 7 juta, dan korban bersedia mencabut laporan polisi,” terang Kapolsek.
BACA JUGA:Ajak Semua Komponen Bersatu Bangun Bangsa
BACA JUGA:Ajak Gotong Royong Rawat Anugerah Pancasila
Kasus ini ditangani oleh unit Reskrim Polsek Sosoh Buay Rayap namun setelah dilakukan penyidikan, kedua pihak akhirnya setuju agar menerapkan upaya perdamaian.
Namun, sambung Karbianto, pihaknya akan melakukan pemantauan apabila dikemudian hari dari kedua pihak kembali melanggar perjanjian, maka kasus ini akan langsung ditangani pihaknya sebagaiman hukum yang berlaku.
"Kami menilai dengan musyawarah dengan aparat desa dan tokoh masyarakat bahkan keluarga baik korban dan pelaku dan memutuskan mengambil jalur damai. Dengan begitu kasus ini berdamai dan dilakukan penghentian penyidikan," pungkasnya.(r15)
BACA JUGA:Pilkada 2024, TPS di OKU Timur Berkurang 1.178
BACA JUGA:Tingkatkan Pengetahuan dan Kesadaran Masyarakat Tentang Bahaya Stunting