JAKARTA- Presiden Jokowi mengaku belum mengetahui detil putusan Mahkamah Agung yang mengabulkan gugatan Ketum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terhadap pasal 4 ayat 1 huruf d PKPU nomor 9 tahun 2020 tentang batas usia Pencalonan Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Dan/Atau Walikota Dan Wakil Walikota.
Jokowi mengaku belum membaca terkait keputusan MA tersebut.
"Belum, belum, belum, belum, belum [baca putusan]. Baru diberitahu tadi," kata Jokowi usai meninjau Pasar Bukit Sulap, Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis, 30 Mei 2024.
Jokowi meminta awak media menanyakan langsung kepada MA ataupun pihak penggugat.
BACA JUGA:Kunjungi RSUD Rupit, Jokowi Mendadak Telepon Dirut PLN
BACA JUGA:Dana Tapera Bisa Diambil Jika Pekerja Tak Perlu Rumah
“Itu tanyakan ke Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat," ujar Jokowi.
Diketahui, MA mengabulkan permohonan Ketua Umum Partai Garuda Ahmad Ridha Sabana terkait Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020.
"Mengabulkan permohonan keberatan hak uji materiil dari Pemohon: PARTAI GARDA REPUBLIK INDONESIA (PARTAI GARUDA)," demikian bunyi putusan tersebut.
MA menyatakan Pasal 4 ayat (1) huruf d Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Walikota dan Wakil Walikota bertentangan dengan UU Nomor 10 Tahun 2016.
BACA JUGA:Gedung Baru Pasca Sarjana Unbara Telah Diresmikan
BACA JUGA:Kaget Reuni
BACA JUGA:Jreng! Petinggi Gerindra Posting Ponakan Prabowo dan Kaesang Jadi Cagub-Cawagub Jakarta, Begini Reaksi PSI
Dengan putusan itu, MA mengubah ketentuan dari yang semula calon gubernur dan wakil gubernur minimal berusia 30 tahun terhitung sejak penetapan pasangan calon menjadi setelah pelantikan calon.
MA memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk mencabut Pasal 4 Ayat (1) huruf d PKPU Nomor 9 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali kota dan Wakil Wali Kota.(*)