Riri dan suaminya, Edrianto, telah divonis 13 tahun penjara terkait kasus mafia tanah. Mereka didakwa dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, serta Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
BACA JUGA:Pensiun, Final Liga Champions Jadi Terakhir Luka Modric
BACA JUGA:Kieran McKenna Optimistis Bisa Latih Manchester United
Setelah itu, BPN DKI Jakarta mengembalikan sertifikat tanah kepada keluarga Nirina. Namun, Riri yang tengah menjalani hukuman menggugat Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta ke PTUN Jakarta atas pengembalian surat tanah tersebut. Nirina menjadi tergugat dalam kasus ini. (*)
BACA JUGA:Gencar Sosialiasai Larangan Musik House
BACA JUGA:Turunkan Alat Berat untuk Bersihkan Material Longsor