"Agar konsumen tidak dirugikan, kami mengimbau kepada para SPBBE untuk menjual tabung gas elpiji sesuai regulasi yang diatur," ujarnya.
BACA JUGA:Dikunjungi RI 1, Bergegas Bersihkan Kawasan Pasar
BACA JUGA:Pj Gubernur Sumsel Dukung Promosi Produk Unggulan ke Tingkat Nasional dan Internasional
Kemendag telah melakukan pengawasan dan pengecekan serta memantau 11 titik yang telah ditemukan melakukan pelanggaran-pelanggaran terhadap kuantitas isi gas elpiji tiga kilogram.(*)
BACA JUGA:Pengamanan Kunjungan Presiden RI ke Lubuklinggau Diperketat Hingga Tiga lapis
BACA JUGA:Kantor ATR/BPN OKU Gelar Sosialisasi Pencegahan Terjadinya Kasus Pertanahan
Kategori :