Kantor ATR/BPN OKU Gelar Sosialisasi Pencegahan Terjadinya Kasus Pertanahan

Senin 27 May 2024 - 06:15 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Kantor ATR/BPN OKU Siap Bantu Penyelesaian Kasus Pertanahan

BATURAJA- Kantor Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Negara (ATR/BPN) Kabupaten OKU, menggelar sosialisasi pencegahan terjadinya kasus pertanahan khususnya di Kabupaten OKU, di Hotel The Zuri Baturaja, Rabu, 22 Mei 2024. Kegiatan sosialisasi berjalan lancar dan sukses.

Kepala Badan Pertanahan Negara (BPN) OKU, Rosidi APtnh SH MH menjelaskan salah satu tujuan sosialisasi tersebut yakni fokus mencegah adanya permasalahan pertanahan seperti konflik lahan dan perkara pertanahan di Kabupaten OKU.

Rosidi menyebutkan, sosialisasi ATR/BPN OKU yang diselenggarakan ini, bertujuan untuk menghimpun masukan dari peserta sosialisasi sehingga dapat menjadi rekomendasi dalam menentukan kebijakan dalam upaya perbaikan kedepannya.

Rosidi menambahkan, bahwa pencegahan merupakan tugas yang tidak mudah. Dia pun mencontohkan, seperti permasalahan sengketa lahan yang telah menjadi kasus yang paling sering ditemui tak menemui titik ujung hingga terdapat pihak yang dirugikan.

BACA JUGA:Puting Beliung

BACA JUGA:Beredar Foto Diduga Pegi Setiawan Cs di Media Sosial

Namun begitu, sambung, Rosidi, pihaknya sangat terbuka dalam membantu upaya penyelesaian hingga permasalahan tuntas.

“Dengan adanya kegiatan ini merupakan salahsatu dari kegiatan pertanahan dalam mencegah terjadinya sengketa tanah. Bahkan, dapat memberikan wawasan dan pemahaman terhadap pihak-pihak yang berkepentingan dalam menghindari terjadinya kasus pertanahan di masa mendatang. Jika masyarakat OKU ada permasalahan menyangkut pertanahan silahkan datang langsung ke Kantor BPN OKU,” ajak Rosidi.

Selain itu, Kepala BPN OKU Rosidi turut memberikan imbauan kepada masyarakat OKU agar terhindar dari permasalahan pertanahan yakni dengan menjaga pertanahan milik mereka.

Seperti memasang pembatas lahan dan membuat surat sertifikat yang sesuai berdasarkan aturan asas hukum yang berlaku di negara Indonesia.

BACA JUGA:Heboh, Tabung Gas Elpiji 3 Kg Tak Sesuai Takaran

BACA JUGA:Geram Dengar Biaya UKT Mahal

Tak hanya itu, ATR/BPN OKU juga mendatangkan langsung narasumber yang berkompeten dalam bidangnya. 

Diantaranya, Kepala Kejaksaan Negeri OKU Choirun Prapat dan Kapolres OKU yang diwakilkan Ipda Yendra dan Pejabat Pemkab OKU, Dinas PUPR OKU, BPKAD OKU, Disnaker OKU dan Camat Baturaja timur , Camat Baturaja Barat dan para kepala desa.(r15)

Kategori :

Terpopuler

Minggu 24 Nov 2024 - 22:00 WIB

Wanita Global

Minggu 24 Nov 2024 - 16:55 WIB

Pantau Transaksi Toko lewat BRIMerchant