Sementara, dalam kasus ini pelaku utamanya diketahui berinisial J juga warga Bengkulu yang hingga saat ini masih dalam pengejaran. Direktur Ditreskrimsus Polda Sumsel, Kombes Pol Bagus Suropratomo Oktabrianto melalui Plh Kasubdit 5 Siber AKBP Hadi Syaefudin, mengatakan jika korban rugi puluhan juta.
BACA JUGA:Kereta Cepat
“Akibat tindak pemerasan dan dilakukan oleh tersangka E ini korban merugi sebesar Rp29 juta. Sedangkan tersangka E mendapatkan bagian sebesar Rp8,5 juta," ujarnya pada Rabu, 22 Mei 2024.
Lebih lanjut, Hadi menjelaskan jika tersangka Eko dalam kasus ini memiliki peran sebagai penampung hasil kejahatan yang dilakukan oleh komplotannya.
Untuk melancarkan aksinya para komplotan mencari korban dengan memanfaatkan sosial media. (*)
BACA JUGA:10 Kebiasaan Ringan yang Membuat Kegemukan
BACA JUGA:Resep Membuat Kroket Tak Mudah Pecah