LINGGAU - Isi kantong celana jeans yang dikenakan Nopi Wulandari (31), membuatnya harus mendekam di penjara. Sebab perempuan itu membawa 30 butir pil ekstasi, untuk diperjualbelikannya di Kota Lubuklinggau.
Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Lubuklinggau, menyergapnya di jembatan Kelurahan Batu Urip, Kecamatan Lubuklinggau Timur II, Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. Nopi, warga Jl Cereme, Gg Selamet, Kelurahan Cereme Taba, Kecamatan Lubuklinggau Timur II.
“Awalnya dapat info dari warga terkait seringnya terjadi transaksi jual beli narkoba di jembatan Batu Urip. Info itu lalu kami telusuri," kata Kapolres Lubuklinggau AKBP Indra Arya Yudha SIK MH, melalui Kasat Resnarkoba Iptu Nopera Enam Jaya Putra SH, Kamis, 16 Mei 2024.
Pihaknya melakukan pengintaian, dan menyusun strategi penyergapan. Benar saja, tersangka Nopi muncul lagi di jembatan Kelurahan Batu Urip, diduga hendak transaksi narkobanya, Senin, 13 Mei 2024, sekitar pukul 22.00 WIB. “Sesuai ciri-cirinya, tersangka kami sergap,” ujarnya.
BACA JUGA:Berharap Pelayanan Publik Ditingkatkan Secara Menyeluruh
BACA JUGA:Jadi Inspirasi untuk Tingkatkan Kualitas Produk UMKM OKU Timur
Dari hasil pemeriksaan, polisi mendapati benda mencurigakan dalam saku celana jeans yang dikenakan tersangkka. Setelah dikeluarkan, ternyata berisi 2 plastik klip bening berisi masing-masing 15 butir pil ekstasi warna hijau muda.
"Hasil introgasi yang kami lakukan, tersangka mengaku membeli dari Kota Palembang, untuk dijual lagi di Kota Lubuklinggau,” beber Nopera. Karena statusnya pengedar, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ternyata, ternyata juga bukan kali ini saja mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi. “Sudah dilakukannya berulang kali, di lokasi berbeda-beda," beber Nopera. Tersangka ini sudah diamankan di Mapolres Lubuklinggau, untuk proses hukumnya. (zul/air)
BACA JUGA:Beri Edukasi Dampak Negatif Bulling
BACA JUGA:6 Jenis Makanan Bisa Berikan Dampak Positif Bagi Kesehatan