OGAN ILIR- Kabar mencuat dari KPU Ogan Ilir terkait tes penerimaan petugas panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS).
Kabar ini menjadi sorotan terutama terkait dugaan praktik pungutan liar (pungli) dalam tes tersebut.
Sejak tanggal 6 hingga 8 Mei 2024, tes PPK telah dilangsungkan di Kabupaten Ogan Ilir.
Namun, di tengah pelaksanaan tes, muncul kabar adanya permintaan uang sejumlah Rp500 ribu untuk memastikan kelulusan tes bagi calon petugas PPK dan PPS.
BACA JUGA:Terancam Gagal Panen, Lakukan Gerakan Pengendalian Hama Sundep
BACA JUGA:Agar Keluarga Harmonis, Beri Bimbingan Calon Pengantin
Salah satu peserta tes yang enggan disebutkan identitasnya mengungkapkan bahwa isu tersebut telah menjadi perbincangan di Desa Talang Balai Baru, Kecamatan Tanjungraja.
"Ada kabar bahwa untuk lulus sebagai petugas PPK, harus membayar Rp500 ribu. Padahal, gaji hanya Rp1,5 juta selama 7 bulan dan tanggung jawabnya besar," ungkap peserta tersebut.
Ketakutan dan ketidakpuasan muncul karena dugaan pungutan ini, terutama karena tidak ada jaminan bahwa setelah membayar, peserta akan lulus.
"Saya hanya mendengar kabar, saya tidak tahu pasti kebenarannya. Saya hanya berharap dapat lulus. Saya sudah mengikuti tes dan nilai saya cukup tinggi, ingin melanjutkan ke tahap wawancara," tambahnya.
BACA JUGA:Bagikan BLT Tahap 2 Kepada 68 Kepala Keluarga
BACA JUGA:Manfaat Pisang Ambon Bagi Kesehatan
Namun, Ketua KPU Ogan Ilir, Masjidah, menepis keras isu tersebut. "Tidak ada pungutan uang untuk kelulusan tes. Kami tidak mengetahui peserta yang ikut serta karena proses pendaftarannya melalui situs web resmi KPU," tegas Masjidah.(SEG)
BACA JUGA:9 Tanda Kolesterol Naik
BACA JUGA:Andrew Andika Diduga Selingkuhi Tengku Dewi Putri