Satu lagi langkah besar Presiden Jokowi di masa 'injury time: menandatangani UU Daerah Khusus Jakarta --hilang 'I'-nya.
Ini juga UU yang sangat cepat proses pengesahannya di DPR --prestasi politik Jokowi yang tidak kalah dengan jalan tol.
Dalam UU baru itu disebutkan status Jakarta setelah tidak lagi jadi ibu kota negara. Yakni menjadi kota global pusat ekonomi Indonesia.
Salah satu yang paling penting sebenarnya adalah: otonomi apa yang diberikan ke Jakarta.
BACA JUGA:Baturaja Dikepung Banjir, Ribuan Rumah Terendam
BACA JUGA:RSUD Ibnu Sutowo Dirikan Dapur Umum untuk Korban Banjir
Dengan sebutan tetap sebagai daerah khusus harusnya punya kekhususan itu. Agar gubernur Jakarta bisa berbuat banyak tanpa terikat aturan dari pusat.
Diskusi publik soal kekhususan yang diinginkan Jakarta tidak terlihat ramai.
Tidak banyak ide yang muncul.
Tidak banyak keinginan yang dikemukakan.
Sepi.
BACA JUGA:6 Olahraga yang Bisa Bikin Awet Muda
BACA JUGA:Waktu yang Ideal Menyikat Gigi Agar Tetap Bersih dan Sehat
Pun sampai UU itu disahkan dengan cepat.
Salah satu yang terbaca dalam pasal-pasal UU DKJ hanyalah soal transportasi. Meski tidak tegas tapi disebutkan soal pembatasan kendaraan bermotor di Jakarta.