MUARADUA - Kejaksaan Negeri (Kejari) OKU Selatan menetapkan dua rekanan pelaksana pembangunan sebagai tersangka dugaan korupsi dalam proyek Pembangunan Sekolah Menengah Atas Negeri (SMAN-02) Buay Pemaca, Kabupaten OKU Selatan, pada Senin, 29 April 2024.
Kepala Kejari, Dr Adi Purnama SH MH, secara langsung mengumumkan penetapan status tersangka dalam konferensi pers.
Kedua tersangka, dengan inisial I dan A, diduga berasal dari Kota Palembang dan Prabumulih, dan mereka memenangkan tender pembangunan tersebut.
Kejari OKU Selatan menyatakan bahwa penetapan tersebut terkait Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait penggunaan anggaran, termasuk pembangunan SMAN 02 Buay Pemaca, yang mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp 719 juta dari anggaran sebesar Rp2 miliar.
BACA JUGA:Lanosin Ambil Formulir Calon Bupati OKU Timur di Partai Golkar
BACA JUGA:Marjito Bakal Maju Sebagai Calon Bupati OKU
"Hari ini kita menyampaikan dua Tindak Pidana Khusus (Pidsus) terkait penggunaan anggaran, antara lain pembangunan SMAN 02 Buay Pemaca. Penetapan sekaligus penahanan dua tersangka ini, karena tim penyidik sudah menemukan dua alat bukti yang menjadi dasar timbulnya kerugian negara,” ungkapnya.
Penahanan dilakukan terhadap kedua tersangka karena telah ditemukan bukti yang menunjukkan dugaan penyalahgunaan dana dengan mengurangi volume dan kualitas pembangunan.
Kejari menyayangkan tindakan ini karena bertentangan dengan upaya pemerintah dalam memajukan pendidikan.
Ketika ditanya tentang kemungkinan penambahan tersangka, Kejari mengakui bahwa hal itu mungkin terjadi dalam pengembangan kasus ke depan, termasuk kemungkinan tersangka dari kalangan ASN. (*)
BACA JUGA:KPK Sita Rp48,5 Miliar
BACA JUGA:Jokowi Bertemu PM Singapura