UU DKJ Disahkan, Hanya Tunggu Perpresnya

Senin 29 Apr 2024 - 20:18 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

JAKARTA-Penjabat (PJ) Gubernur Jakarta Heru Budi Harto menyampaikan keterangan lebih lanjut terkait polemik UU DKJ yang sudah resmi disahkan oleh Presiden Joko Widodo.

"Pertama tentunya kita apresiasi. UU DKJ sudah disahkan, bapak presiden sudah tanda tangan," ujarnya di Balaikota Jakarta pada Senin, 29 April 2024.

Heru mengatakan, semoga hal tersebut dapat menjadi yang terbaik untuk Kota Jakarta dan semoga apa yang tertera di pasal-pasal dapat dilaksanakan.

"Tentunya itu diberikan yg terbaik untuk Jakarta. Semoga apa yg tertera di pasal-pasal, Jakarta bisa melaksanakan dengan baik. Sekarang tinggal menunggu Perpresnya," jelas Heru.

BACA JUGA:Mantan Ketua KPU Provinsi Sumsel Ramaikan Bursa Pilkada

BACA JUGA:Grandmax Nyemplung ke Sungai, Sopir Selamat

Saat ditanya perihal kapan peraturan presiden (Perpres) akan diturunkan, Heru mengaku belum tahu lebih lanjut. Tetapi menurutnya, yang jelas UU DKJ sudah disahkan.

"Artinya, semoga seluruh pasal yang ada bisa kami laksanakan," tuturnya.

Diketahui sebelumnya, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Undang-Undang Nomor 2 tahun 2024 perihal Provinsi Daerah Khusus Jakarta. Dalam keterangannya, Undang-Undang itu mengatur pemindahan Ibu Kota Negara.

Dikutip dari website jdih.setneg.go.id menetapkan UUD tentang Provinsi Daerah Khusus Jakarta, pada pasal 2 dijelaskan. 

BACA JUGA:Komjen Polri Tanggapi Turunnya Grade Bandara SMB II

BACA JUGA:Mobil Avanza Ditumpangi Satu Keluarga Terbakar

" (1) Dengan undang-undang ini, Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta diubah menjadi Provinsi Daerah Khusus Jakarta. 

(2) Provinsi Daerah Khusus Jakarta sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan sebagai Pusat Perekonomian Nasional dan Kota Global," dikutip pada hari Senin, 29 April 2024.(*)

BACA JUGA:Lantik 664 Pejabat OKU, Kadin PUPR dan Perkim Diganti

Kategori :