OKU EKSPRES - Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho melalui Kasat Lantas Polres OKU Selatan, AKBP Desram Chemy, mengumumkan bahwa mereka akan menerapkan rekayasa lalu lintas one way di sekitar Danau Ranau, Kabupaten OKU Selatan, selama libur Lebaran Idul Fitri 1445 Hijriah.
Langkah ini diambil untuk mengatasi kemacetan arus kendaraan yang diharapkan terjadi selama libur Lebaran.
Rekayasa lalu lintas akan diberlakukan di kawasan wisata Danau Ranau, K ecamatan Banding Agung, mulai Kamis, 11 April hingga 14 April 2024, dari pukul 06:00 sampai dengan pukul 17:00 WIB.
Tujuannya adalah untuk menghindari kepadatan lalu lintas dengan menerapkan sistem satu arah dari Simpang Tiga Pusri ke arah Banding Agung menuju Icon Danau Ranau.
BACA JUGA:Hari Raya Idul Fitri, 308 Narapidana di Lapas Kelas IIB Muaradua Diberikan Remisi
Satlantas Polres OKU Selatan akan melakukan pengamanan, pengaturan, dan penegakan aturan satu arah untuk mencegah kemacetan yang disebabkan oleh kendaraan yang berpapasan di jalur yang sempit.
Selain itu, patroli akan dilakukan untuk mencegah kendaraan parkir sembarangan, terutama kendaraan roda empat.
Masyarakat diimbau untuk mematuhi aturan rekayasa lalu lintas yang diberlakukan agar dapat menikmati liburan di Danau Ranau dengan nyaman.
Proyeksi lonjakan pengunjung wisata di Danau Ranau diperkirakan akan terjadi pada Jumat, 12 April 2024, sehingga penerapan sistem satu arah akan dimulai oleh petugas di kawasan tersebut. (*)