Kejagung Dalami Aliran Pencucian Dana Korupsi Harvey Moeis

Rabu 03 Apr 2024 - 20:21 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

JAKARTA_ Kejaksaan Agung (Kejagung) mendalami kabar dugaan pencucian uang (money laundry) yang diduga dilakukan oleh suami Sandra Dewi, Harvey Moeis dalam menjalankan bisnisnya.

"Semua info baik di medsos, di media yang sekarang ini termasuk di beberapa pelaporan pengaduan NGO masyarakat, kita jadikan bahan untuk melakukan klarifikasi kroscek para saksi dan tersangka yang kita periksa," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana di kantornya, Rabu, 3 April 2024.

Ketut memastikan, penyidik akan melakukan pemeriksaan silang atau cross check dalam mendalami keterangan antara saksi dan tersangka kasus. 

Ketut juga mengatakan dalam perkara korupsi komoditi timah, sebagian dari tersangka telah dikenakan Undang-Undang Tindak Pidana korupsi (UU Tipikor).

BACA JUGA:Siapkan Fasilitas Kesehatan dan Informasi

BACA JUGA:Semua Kecamatan Diwajibkan Miliki website

"Sebagian dari tersangka ini sudah kita tetapkan UU tipikor dan tetapkan tersangka dalam tindak pidana TPPU. Yang belum kemungkinan akan kita tetapkan," imbuhnya.

Ketut meminta masyarakat untuk bersabar sebab tim penyidik masih melakukan proses di lapangan.

"Lhat perkembangannya seperti apa teman-teman penyidik menggali proses penegakan hukum ini di diilapangan. Tidak menutup kemungkinan (Harvey) juga akan dikenakan UU TPPU," tutupnya.(*)

BACA JUGA:Hari H Lebaran, Diprediksi Berawan Potensi Hujan

BACA JUGA:Menlu Retno Beri Pujian Film Budi Pekerti

Kategori :

Terkait

Minggu 06 Oct 2024 - 21:06 WIB

Pendaftar Calon KPPS Lampaui Target

Minggu 06 Oct 2024 - 20:48 WIB

Bambu Hermawan

Minggu 06 Oct 2024 - 20:41 WIB

5 Manfaat Cincau Hijau untuk Kesehatan

Minggu 06 Oct 2024 - 20:38 WIB

Tips Cegah Ngantuk Usai Makan Siang