"Kami akan terus memonitor di lapangan dan berkoordinasi dengan aparat. Pertamina tidak ragu memberikan sanksi tegas kepada SPBU yang memang melakukan pelanggaran," ungkapnya.
BACA JUGA:IRT Diduga Jadi Bandar Sabu dan Ekstasi
BACA JUGA:Kenaikan Pangkat Pengabdian Jadi Motivasi Anggota Polri
Jika masyarakat menemukan adanya indikasi kecurangan dalam penyaluran BBM bersubsidi, masyarakat dapat segera melaporkan kepada aparat penegak hukum, atau melalui Pertamina Call Center (PCC) 135, tentunya dengan menyertai bukti-bukti yang jelas dan lengkap, agar dapat ditelusuri kebenarannya dengan mudah.
BACA JUGA:Tetapkan Zakat Beras 2,5 kg, Uang Rp37.500
BACA JUGA:Amankan 8 Tersangka
Kategori :