BATURAJA- Kemenag Kabupaten OKU telah mengeluarkan penetapan besaran zakat fitrah tahun 1445 H/2024 M sebanyak 2,5 kilogram (Kg) beras atau setara dengan uang tunai sebesar Rp 37.500 per jiwa.
"Berdasarkan harga beras Rp 15.000 per kilogram saat ini. Maka, jika dihitung 2,5 kg beras jadi uang pengganti zakat sebesar Rp 37.500," terang Kepala Kemenag OKU, Dr H Muhammad Ali, Senin, 1 April 2024.
Ali menambahkan bahwa keputusan tersebut telah melalui rapat bersama Pemkab OKU, tokoh agama, organisasi keagamaan dan instansi terkait lainnya di daerah itu tentang penetapan standar zakat fitrah untuk Idul Fitri tahun 2024.
"Ini merupakan kesimpulan dari hasil rapat yang telah digelar dan menetapkan besaran zakat yang wajib dibayarkan kepada masyarakat fakir dan miskin di OKU," ucapnya.
BACA JUGA:Amankan 8 Tersangka
BACA JUGA:Ungkap 43 Kasus Selama Operasi Pekat Musi
Dengan begitu, setelah mempertimbangkan beberapa poin penting di antaranya besaran zakat fitrah dapat ditunaikan dalam bentuk beras atau makanan pokok senilai 2,5 kilogram per orang.
Muhammad Ali menambahkan, penetapan standar zakat fitrah ini sangat penting dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat untuk mensucikan hartanya di bulan suci Ramadhan.
Dengan telah diterbitkannya surat edaran tersebut, masyarakat OKU sudah dapat membayar zakat fitrah sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan itu.
Dalam surat edaran itu juga, Kantor Kementerian Agama OKU meminta agar setiap masjid, mushala atau tempat-tempat yang menerima zakat fitrah supaya turut menyosialisasikan besaran zakat 2024 kepada masyarakat untuk dipatuhi bersama.
BACA JUGA:Diduga Oknum Lurah Minta THR ke Perusahaan
BACA JUGA:8 Pemain Bulutangkis Indonesia Terlibat Match Fixing
"Zakat ini ditujukan kepada fakir dan miskin yang diserahkan paling lambat bertemunya berbuka di akhir Ramadhan. Sedangkan untuk menyampaikan zakat sendiri boleh sebelum waktu salat Idul Fitri," pungkasnya.(r15)
BACA JUGA:Minta Ben White Akhiri Boikot Timnas Inggris
BACA JUGA:Ketersediaan Pangan di OKU Timur Aman Hingga Juni 2024