JAKARTA- Korban dugaan pemalsuan dokumen risalah Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) Bank Sumsel Babel (BSB), Mulyadi Mustofa menyurati Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Pusat agar dapat turun tangan memberikan kepastian hukum.
Melalui surat tersebut, Mulyadi meminta agar Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar bisa turut memberikan perlindungan hukum serta mengawal kasus dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB di BSB.
"Agar sekiranya Bapak Ketua OJK berkenan untuk melaksanakan kewajiban dan tugas pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 UU OJK terhadap BSB dan OJK wilayah Sumbagsel," jelasnya dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 27 Maret 2024.
Mulyadi mengatakan pengawasan serta perlindungan hukum dari OJK Pusat sangatlah diperlukan lantaran dalam kasus ini terdapat dua produk Akta Risalah RUPSLB dengan nomor dan tanggal yang sama, namun memiliki isi yang berbeda.
BACA JUGA:Pemilu Dianggap Timnas AMIN Tak Netral
BACA JUGA:Larang Truk Bertonase Besar Melintas
Ia menjelaskan dalam RUPSLB tahun 2020, seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan dirinya sebagai calon Direktur BSB.
Akan tetapi, Mulyadi mengatakan namanya yang telah diusulkan untuk menjabat sebagai Direktur BSB tersebut justru dihapuskan dalam Akta Risalah RUPSLB 2020. Akibatnya, kata dia, posisi yang seharusnya diisi oleh Mulyadi pada tahun 2021 justru ditempati oleh orang lain.
Mulyadi menduga dokumen tanpa namanya itulah yang kemudian disimpan dan digunakan oleh BSB untuk melaporkan kegiatan RUPSLB kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan sebagai dasar proses fit and proper test terhadap Saparudin yang diusulkan sebagai Komisaris Independen.
"Ini sangat tidak profesional dan jika hal ini tidak menjadi perhatian OJK akan berdampak negatif pd perbankan yg merupakan lembaga kepercayaan," jelasnya.
BACA JUGA:JPU Tuntut 7 Terdakwa Jaringan Narkoba 18 Tahun Penjara
BACA JUGA: 5 HP Paling Layak di Beli Tahun 2024 Buat Lebaran! Berikut Harga dan Spesifikasinya
"Bayangkan saja, orang sudah mengikuti proses yang panjang lebih dari 6 bulan dan sudah dinyatakan lulus tapi malah tidak ditetapkan sebagai direktur," imbuhnya.
Mulyadi menjelaskan dalam kasusnya sendiri, Gubernur Bangka Belitung Erzaldi Rosman selaku pihak yang mengusulkan dirinya sebagai calon Direktur BSB juga telah menemui pimpinan OJK Sumbagsel untuk membahas persoalan tersebut.
Hanya saja dari pertemuan tersebut, ia menyebut pihak OJK Sumbagsel terkesan lepas tangan. Lantaran mereka menilai permasalahan terkait adanya dua dokumen RUPSLB harus diselesaikan lewat mekanisme yang ada di BSB.