JAKARTA- Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditkrimsus) Polda Metro Jaya ungkap dugaan penipuan ibadah haji .
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan Ditkrimsus PMJ mengamankan satu tersangka dari perusahaan haji dan umrah tersebut.
"Tersangka SJA selaku Direktur PT. Musafir Internasional Indonesia sebagai pelaku usaha yang melakukan penipuan dengan bujuk rayu akan memberangkatkan calon jemaah Haji Furoda," katanya kepada awak media, Selasa 26 Maret 2024.
Diungkapkannya, pengungkapan kasus itu bermula saat pihaknya mendapat laporan polisi.
BACA JUGA:Kejati Sumsel Teken MOU Pelayanan Prima
BACA JUGA:Siagakan 5.784 Pos Selama Masa Lebaran
"Laporan Polisi Nomor: LP/B/5826/IX/2023/SPKT/POLDA METRO JAYA, tanggal 29 September 2023," ungkapnya.
Diungkapkannya, berdasarkan pengakuan korban TBS dan GS mereka awalnya ingin beribadah haji Furoda.
"Perusahaan tersangka awalnya hanya menawarkan dan memberangkatkan umrah saja, namun pada 2021 tersangka mulai menawarkan haji Furoda. Pada 13 Oktober 2021, korban TBS dan GS yang suami istri berminat menjalankan haji Furoda melalui perusahaan travel SJA," ungkapnya.
Lalu korban membayar biaya awal untuk mengikuti ibadah haji di travel tersangka.
BACA JUGA:Tangkap Spesialis Pencuri Burung Hias
BACA JUGA:Matangkan Persiapan MTQ) XXX Tingkat Provinsi Sumsel 2024
"Kemudian pada saksi MM pada 20 Oktober selalu marketing perusahaan itu menjelaskan paket haji pada korban. Kemudian 21 dan 22 Oktober 2021 korban membayar DP haji untuk mereka berdua," ujarnya.
Ketika sudah membayar full biaya ibadah haji, korban tidak mendapatkan fasilitas yang dijanjikan terangnya.
BACA JUGA:Gerebek Rumah Produksi Tuak