BATURAJA- Polsek Baturaja Timur Polres Oku mengamankan Pelaku MT (54) PNS, Warga Desa Bumi Agung Jaya, Buay Rawan OKU Selatan atas laporan pihak leasing PT. Adira Finance Baturaja terkait kasus Tindak Pidana.
Dia diduga menggadaikan atau menyewakan benda yang menjadi hak PT Adira. yang merupakan kasus penggelapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang — undang RI Nomor 42 Th 1999 tentang jaminan fidusia dan atau Pasal 372 KUHP.
Kapolres OKU AKBP Imam ZR melalui kasi Humas membeberkan perihal yang mengakibat MT terpaksa diamankan pihaknya.
Dari keterangan pihak leasing yang bersangkutan sejak bulan Juli 2023 melakukan pembelian 1 (satu) unit sepeda motor merk yamaha gear, warna hitam, tahun 2023, melalui pembiayaan leasing PT. Adira Finance selama 32 kali.
BACA JUGA:Said Abdullah
BACA JUGA:Bejat, Modus Beli Takjil Berujung Pemerkosaan
"Namun, pelaku hanya membayar angsuran kredit sebanyak 3 (tiga) kali dan pada bulan berikutnya menunggak," urainya.
Memasuki bulan Februari 2024, ternyata terungkap bahwa sepeda motor tersebut digadaikan (dioperalihkan) pelaku kepada orang lain sampai akhirnya pelaku dilaporkan oleh pihak leasing PT. Adira Finance.
Berawal dari rangkaian penyelidikan terhadap perkara tindak pidana Fidusia yang dilakukan oleh pelaku, selanjutnya dilakukan panggilan melalui undangan klarifikasi terhadap pelaku yang tinggal RS. Holindo Kel. Baturaja Permai Kec. Baturaja Timur Kab. OKU.
"Setelah alat bukti cukup selanjutnya dilakukan gelar perkara guna proses lebih lanjut," terang Kasi Humas.
BACA JUGA:Warga Semidang Aji Serahkan Senpi Rakitan
BACA JUGA:Tekan Angka Inflansi, Beri Bantuan Sembako
Selain mengamankan Pelaku, Polisi juga menyita barang bukti yang diamankan berupa 1 unit sepeda motor merk yamaha gear, warna hitam, tahun 2023, Surat pernyataan Gadai dari pelaku, Lampiran berkas riwayat angsuran pembayaran pelaku yang diperoleh dari lesing PT. Adira Finance Baturaja.(r15)
BACA JUGA:Terima Hibah Tanah Perkantoran
BACA JUGA:Lantik 118 Kepala Sekolah, Minta Mutu Pendidikan Meningkat