OKU EKSPRES - Dalam upaya menciptakan kenyamanan bagi masyarakat dalam menjalankan ibadah puasa, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres OKU Selatan telah mengeluarkan larangan bagi para remaja untuk melakukan balap liar.
Keputusan tersebut diambil karena kegiatan balap liar dianggap sangat berbahaya dan dapat menyebabkan kecelakaan lalu lintas yang membahayakan.
Satlantas Polres OKU Selatan juga menegaskan bahwa pelanggaran terhadap larangan ini akan ditindak sesuai dengan hukum yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Pasal 297 UU Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan.
Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap individu yang terlibat dalam balap liar dapat dikenakan hukuman penjara maksimal 1 tahun atau denda hingga 3 juta rupiah.
BACA JUGA:Ajak Masyarakat Jaga Kelestarian Alam
BACA JUGA:Nyalon Bupati OKU Timur atau Muara Enim, Fery Putuskan Setelah Lebaran
Kapolres OKU Selatan, AKBP Listiyono Dwi Nugroho SIK MH, melalui Kasat Lantas, AKP Desram Chamy, menyampaikan bahwa larangan ini diberlakukan untuk menciptakan situasi lalu lintas yang aman dan tertib serta untuk mencegah terjadinya kecelakaan.
“Kami berharap agar pemuda dan remaja dapat berlalu lintas dengan tertib demi keamanan dan kenyamanan bersama,” ungkapnya.
Selain itu, larangan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman para pemuda akan peraturan lalu lintas yang berlaku dan mencegah terjadinya pelanggaran.
Kasat Lantas menegaskan bahwa pihak kepolisian akan bertindak tegas terhadap siapapun yang tetap melakukan balap liar.
BACA JUGA:Cegah Kecelakaan, Polisi Rutin Seberangkan Siswa
BACA JUGA:Buru Pelaku 2 TKP Perampokan, Senjata Diduga Mirip Pistol Korek Api
Dan meskipun terkadang kegiatan tersebut sulit dideteksi oleh petugas, hal tersebut tidak akan mengurangi keseriusan pihak kepolisian dalam menegakkan aturan tersebut. (*)
BACA JUGA:Panti Pijat Jadi Sasaran Razia
BACA JUGA:Tersangka dugaan korupsi dana Korpri Banyuasin Ditahan