Tersangka dugaan korupsi dana Korpri Banyuasin Ditahan

dugaan korupsi dana Korpri Banyuasin Ditahan BANYUASIN- Tersangka dugaan korupsi dana Korpri Banyuasin, sudah ditahan penyidik Pidana Khusus Kejari Banyusin, terhitung Kamis, 14 Maret 2024. Belakangan muncul data aliran penyelewengan dana Korpri Banyuasin-Photo ist-Eris

BANYUASIN- Tersangka dugaan korupsi dana Korpri Banyuasin, sudah ditahan penyidik Pidana Khusus Kejari Banyusin, terhitung Kamis, 14 Maret 2024. Belakangan muncul data aliran penyelewengan dana Korpri Banyuasin, dari Desember 2022 hingga pertengahan 2023.

Modus penyimpangan dana Korpri Banyuasin itu, mulai dari pemberian bantuan, pembelian barang fiktif, hingga penggunakan dana Korpri di luar pertanggungjawaban dan aturan. Sehingga menimbulkan kerugian negara Rp342 juta. 

Dua orang tersangka yang sudah ditahan penyidik Pidsus Kejari Banyuasin, yakni Bambang selaku mantan Sekretaris Korpri Banyuasin dan Mirdayani, mantan Bendahara Korpri Banyuasin.

Informasi yang dihimpun dari berbagai sumber hingga internal Kejari Banyuasin, kedua tersangka melakukan pengeluaran dana pada Desember 2022 sebesar Rp49,5 juta. Kemudian Januari 2023, pinjaman dana Korpri sebesar Rp60 juta, dan Rp120 juta pagi pada Mei 2023.

BACA JUGA:Kurir Sabu Ditangkap Polisi di Pinggir Jalan

BACA JUGA:Harga Beras SPHP Turun Rp 4000 Lebih

Untuk alirannya di antaranya pada Desember 2022, peruntukan dana itu di luar aturan Korpri. Seperti pencairan sebesar Rp5 juta untuk bantuan reog ponorogo. Lalu Januari 2023, untuk biaya rumah sakit istri Asisten Setda Banyuasin, bantuan keluarga besar di Blitar, serta bantuan wayang kulit yang masing-masing sebesar Rp10 juta. 

Kemudian, April 2023, juga peruntukannya di luar aturan Korpri. Yaitu untuk biaya operasi kanker istri Pj Sekda Banyuasin (ketua Korpri Banyuasin), juga sebesar Rp10 juta. 

Ketika dikonfirmasi terkait data dan informasi tersebut, Kajari Banyuasin Agus Widodo SH, melalui Kasis Pidsus Hendy SH, tidak membantahnya. "Tapi masih didalami oleh tim," akunya, kemarin.

Diketahui, tersangka Bambang sudah mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp229 juta dan Mirdayani sebesar Rp113 juta. Hendy menegaskan itu tidak menghapus tindak pidana yang terjadi. Soal kemungkinan tersangka lain, Hendy menunggu proses penyidikan dan persidangan.

BACA JUGA:Bawang Putih

BACA JUGA:Puasa Ternyata Dapat Mengurangi Sakit Maag

Kedua tersangka dijerat dengan Primer Pasal 2 ayat (1), atau Subsider Pasal 3 atau Kedua Pasal 8, Jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 55 Ayat 1 Ke 1 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1 ) KUHP.

BACA JUGA:Resep Nastar, Kue Favorit saat Lebaran

Tag
Share