Hal itu sesuai dengan amanat Pasal 31 dan Pasal 94 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017.
BACA JUGA:Senyum Muda
BACA JUGA:Jenis-Jenis Kurma Termahal di Dunia, Ada yang Diyakini Pertama Dibudidayakan Nabi Muhammad SAW
"Musrenbang RKPD Kabupaten OKU Tahun 2024 merupakan kelanjutan dari tahap sebelumnya di tingkat kecamatan dan Forum Perangkat Daerah,” ungkap Lukman
Menurutnya, hasil kesepakatan dari Musrenbang RKPD tingkat kecamatan menjadi masukan penting dalam menyusun Rancangan RKPD Kabupaten OKU tahun 2025.
Sementara itu, Musrenbang RPJPD Kabupaten OKU merupakan tahap lanjutan setelah rancangan awal RPJPD melalui berbagai tahapan, termasuk FGD, konsultasi publik, dan konsultasi dengan Bappeda Provinsi Sumatera Selatan.
Selain itu lanjutnya, Musrenbang RKPD dan RPJPD ini menjadi wadah untuk menggali masukan dari para stakeholder yang hadir. “Kemudian memperkaya dan menyempurnakan rencana pembangunan yang telah disusun oleh Pemerintah Daerah Kabupaten OKU,” pungkasnya. (*)
BACA JUGA:9 Nama Caleg Dapil II Diprediksi Duduk di DPRD OKU, Berikut Nama-Namanya !
BACA JUGA:Pakai Nama Asli, Diserbu Komentar Negatif Netizen