JAKARTA- Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad mendatangi Bareskrim Polri pada Jumat, 1 Maret 2024.
Kedatangannya itu bermaksud untuk mengirimkan surat kepada Kapolri untuk mempertanyakan perkembangan kasus dugaan pemerasan mantan Ketua KPK, Firli Bahuri.
Samad didampingi eks Wakil Ketua KPK, Saut Sitomorang, M. Jasin selaku Ketua Perhimpunan Bantuan Hukum Indonesia (PBHI) Julius Ibrani, dan peneliti ICW Kurnia Ramadhana yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil.
Ia menilai perkembangan kasus pemerasan Firli Bahuri jalan ditempat sejak ditetapkannya sebagai tersangka.
Kalau enggak salah, hari ini memasuki hari ke-100 pascaditetapkannya Firli jadi tersangka, ujar Abraham Samad.
BACA JUGA:PSI Melesat versi real count KPU
BACA JUGA:Siagakan 80 Personel Amankan Rapat Pleno Pemilu 2024 Tingkat Kabupaten
Menurutnya, Firli sudah sepatutnya ditahan jika melihat kasus yang tengah menjeratnya tersebut meski tetap ada alasan-alasan subjektif dari penyidik untuk tidak melakukan penahanan.
"Kalau kita lihat di KUHP, Pasal pasal yang dikenakan Firli itu sudah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan, itu yang pertama," ungkapnya
"Kemudian yang kedua kalau kita berkaca dari asas hukum equality before the law, maka ini menjadi sebuah keharusan Firli harus ditahan, kenapa harus ditahan? Agar supaya masyarakat melihat bahwa equality before the law itu memang diterapkan semua orang sama kedudukannya di depan hukum," sambungnya.
Menurut dia, memang penyidik memiliki kewenangan subyektif untuk tidak menahan Firli.
Namun, Samad mengatakan, Firli dijerat ancaman hukuman di atas lima tahun penjara sehingga seharusnya segera ditahan.
BACA JUGA:Cari Bibit Pesilat Berprestasi
BACA JUGA:Imbau Lepas, Sirine, Rotator dan Strobo
"Di dalam KUHAP sendiri juga dijelaskan di salah satu pasalnya bahwa kejahatan-kejahatan yang ancaman hukumannya 5 tahun diatas maka itu seyogyanya seharusnya dilakukan penahanan ditingkat penyidikan oleh karena itu kalo kita merujuk kepada pasal-pasal tersebut maka sangat pantas dan sangat layak kasus Firli Bahuri yang ditetapkan sebagai tersangka melakukan tindak pidana pemerasan itu segera dilakukan penahanan," tutupnya.