PALEMBANG - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Sumsel mulai mengambil langkah dengan memanggil dan mengklarifikasi pelapor dugaan money politic.
Itu terhadap tiga oknum Calon Anggota Legislatif (Caleg) dari Partai Gerindra. KSD, PS, dan MR, demikian inisial mereka.
Laporan tersebut disampaikan pada Selasa (20/2/2024) terkait peristiwa yang terjadi di RT 10 Kelurahan 7 Ulu, Seberang Ulu-I Kota Palembang.
Advokat Iswadi Idris,SH,MH, kuasa hukum pelapor, menyatakan bahwa klien mereka telah diminta klarifikasi atas laporan yang telah mereka ajukan sebelumnya.
BACA JUGA:Suara Pemilihan Mendadak Raib
BACA JUGA:Berebut Tiket Final
Menurut Iswadi, laporan tersebut sudah memenuhi syarat formal menurut hasil gelar perkara Bawaslu.
Dalam klarifikasi tersebut, Iswadi mengungkapkan bahwa sekitar 34 warga di RT 10 menjadi saksi potensial, di mana mereka menerima amplop berisi uang tunai Rp125 ribu dan foto replika dari ketiga oknum caleg tersebut.
Meski demikian, hanya beberapa orang yang bersedia menjadi saksi.
Iswadi juga menambahkan bahwa pihaknya berharap agar Bawaslu dan Gakkumdu dapat menindaklanjuti laporan tersebut secara obyektif, mengingat potensi merusak tatanan demokrasi jika dibiarkan.
BACA JUGA:Turunkan Kekuatan Terbaik
BACA JUGA:Lakukan Sosialiasai Pendidikan Anti Korupsi
Selain itu, tim kuasa hukum juga membawa Ketua RT 10 Kelurahan 7 Ulu, Hw, sesuai permintaan penyidik Gakkumdu.
Menurut Hw, mereka baru mengetahui tentang money politic setelah terjadi perselisihan terkait pengembalian amplop berisi uang oleh tim suatu caleg.
Kurniawan, Ketua Bawaslu Sumsel, menjelaskan bahwa semua laporan yang masuk ke Gakkumdu masih dalam proses klarifikasi, termasuk dugaan money politic yang melibatkan oknum caleg dari Partai Gerindra.