DLH OKU Selatan Siap Tindak Tambang Emas Ilegal

Minggu 05 Oct 2025 - 19:45 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

OKU EKSPRES.COM - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan menyatakan akan segera menindaklanjuti laporan terkait dugaan aktivitas pertambangan emas ilegal yang beroperasi di sejumlah wilayah.

Langkah cepat ini dilakukan untuk mencegah kerusakan lingkungan sekaligus memastikan seluruh kegiatan pertambangan berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Berdasarkan informasi yang diterima, terdapat dua lokasi yang kini menjadi perhatian. 

Lokasi pertama berada di wilayah Desa Tanjung Bulan, Kecamatan Pulau Beringin. Lokasi kedua berada di Kecamatan Sungai Are. 

BACA JUGA:DLH OKU Selatan Fokus Atasi Sampah Liar di Kecamatan Pulau Beringin

BACA JUGA:DLH OKU Selatan Ajak Sekolah Kelola Sampah

Kedua area tambang tersebut diduga belum memiliki izin resmi dari pihak berwenang.

Kepala DLH OKU Selatan, Hj. Meiliasari, S.Kep., MM., menegaskan bahwa kegiatan tambang tanpa izin dapat menimbulkan dampak lingkungan yang sangat serius. 

Penggunaan bahan kimia seperti merkuri dan sianida dalam proses pemisahan emas berisiko mencemari tanah serta sumber air, yang pada akhirnya dapat mengancam kesehatan masyarakat di sekitarnya.

“Selain mengganggu keseimbangan ekosistem, tambang ilegal juga merugikan negara karena tidak menyetor pajak maupun royalti. Oleh sebab itu, kami akan melakukan pengawasan secara ketat,” ungkapnya, Sabtu (4/10/2025).

BACA JUGA:Masyarakat dan DLH OKU Selatan Kompak Bersihkan Sampah di Desa Pendagan

BACA JUGA:DLH OKU Selatan Gerak Cepat Tindaklanjuti Keluhan Sampah Warga

Ia menambahkan, dalam waktu dekat pihaknya akan menurunkan tim untuk memeriksa kelengkapan dokumen lingkungan dan menilai legalitas kegiatan di kedua lokasi tersebut. 

Pemeriksaan lapangan dijadwalkan dilakukan dalam dua hari ke depan.

“Apabila terbukti tidak memiliki izin resmi, kami akan bertindak tegas. Tindakan yang diambil bisa berupa pemasangan papan larangan hingga pelaporan ke aparat penegak hukum untuk diproses sesuai ketentuan,” tegas Meiliasari.

Kategori :