SUMSEL - OKU EKSPRES. COM - Bukannya melindungi, seorang ayah tiri justru menjadi predator bagi anak yang seharusnya ia jaga. Seorang pria berinisial M (67), warga Kecamatan Banding Agung, resmi ditangkap polisi setelah mencabuli anak tirinya hingga hamil 17 minggu.
Pelaku diamankan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres OKU Selatan.
Fakta mengejutkan ini disampaikan langsung oleh Kapolres OKU Selatan, AKBP I Made Redi Hartana SH SIK MIK, dalam konferensi pers di Aula Mapolres, Kamis (2/10/2025).
Turut hadir Kasat Reskrim AKP Aston L. Sinaga, Kanit PPA Ipda Devi Sulastri SH MH, dan Kasi Humas AKP Supardi.
Terungkap dari Keberanian Korban
Kasus bermula pada 17 September 2025 ketika korban, sebut saja Bunga, mengaku kepada ibunya bahwa ia telah diperkosa berulang kali oleh ayah tirinya.
BACA JUGA:Kasus ayah yang mencabuli anak sendiri terjadi lagi di OKU Timur
BACA JUGA:Guru BK SMP di Lubuk Linggau Diduga Cabuli Murid
Dari pengakuannya, pelaku melakukan aksinya empat kali: sekali pada Februari 2025, dua kali di April 2025, dan terakhir Mei 2025.
Pengakuan itu diperkuat oleh hasil visum et repertum dari RSUD OKU Selatan tertanggal 22 September 2025.
Dokumen medis bernomor 445.4/01/RSUD/OKUS/1/2025 menunjukkan adanya luka robek pada selaput dara korban dan janin berusia 17 minggu dalam kandungan.
Dari keterangan korban serta hasil visum, jelas bahwa tersangka melakukan persetubuhan berulang hingga menyebabkan korban hamil, ungkap Kapolres.
BACA JUGA:Ayah Kandung di Palembang Cabuli Anak usia 4 Tahun
BACA JUGA:Ayah di Prabumulih Tega Cabuli Anak Kandung
Dalam pemeriksaan, M mengakui memaksa korban dengan cara menarik tangan dan membujuk dengan ucapan, Ayolah ke kamar, dak usah melawan.