BATURAJA -OKU EKSPRES COM- Perumda Air Minum (PDAM) Tirta Raja terus berbenah untuk menjawab tantangan kebutuhan air bersih masyarakat Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU).
Pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD OKU, Senin (8/9/2025), Direktur Tirta Raja H. Bertho Dharmo Poedjo Asmanto, MBA, memaparkan capaian kinerja dan arah transformasi perusahaan dalam mewujudkan visi “Tirta Raja Gemilang”.
Bertho menegaskan, tujuan BUMD ini sejalan dengan amanat UU 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, yakni menghadirkan manfaat bagi daerah, menyediakan layanan publik bermutu, serta berkontribusi pada Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Setelah menanggung akumulasi kerugian hingga Rp37,2 miliar, tahun 2024 menjadi titik balik penting. Tirta Raja sukses membukukan laba Rp181 juta dengan predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
BACA JUGA:DPRD OKU Segera Panggil Bupati dan Direktur PDAM
BACA JUGA:Indra Darmawan Resmi Jabat Direktur Baru PDAM Tirta Saka Selabung
Sepanjang Januari–Juli 2025, tren positif berlanjut dengan peningkatan pelayanan dan efisiensi.
Dari sisi operasional, Tirta Raja menambah dua armada pelayanan, meningkatkan durasi pengaliran air bersih, serta menormalkan kembali distribusi di beberapa booster.
Efisiensi juga tampak dengan turunnya tingkat kehilangan air (Non Revenue Water/NRW) dari 41,25% menjadi 39,76%, penggantian ratusan water meter, hingga perbaikan puluhan jaringan perpipaan.
Penyesuaian Tarif dan Respon Positif Publik
Tarif lama Rp5.376,73/m³ yang bertahan sejak 2011 akhirnya disesuaikan menjadi tarif baru per 1 Januari 2025, setelah melalui kajian panjang dengan BPKP, Kemendagri, DPRD OKU, serta sosialisasi ke masyarakat.
BACA JUGA:Kekeruhan Sungai Ogan Ganggu Pompa Intake, Distribusi Air PDAM Dibatasi
BACA JUGA:Pipa Tua PDAM di OKU Selatan Pecah, Ganggu Lalu Lintas dan Distribusi Air
Meski sempat menuai pro dan kontra, data menunjukkan tingkat pembayaran pelanggan tahun 2025 mencapai 89,12%, menandakan adanya penerimaan publik terhadap kebijakan tersebut.
Beberapa organisasi mahasiswa bahkan mendukung kebijakan ini sebagai langkah menjaga keberlangsungan layanan air bersih.