Vonis 6 Bulan Rehabilitasi, Fachri Albar Sudah Satu Bulan Jalani Perawatan di Lido

Kamis 04 Sep 2025 - 19:48 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Dedi Okes

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan vonis enam bulan rehabilitasi kepada Fachri Albar. Putusan itu sejalan dengan tuntutan jaksa yang juga meminta hukuman serupa.

Fachri ditangkap aparat di kediamannya, kawasan Jakarta Selatan, pada 20 April 2025 terkait dugaan penyalahgunaan narkoba. Ini bukan pertama kalinya ia tersandung kasus serupa, setelah sebelumnya terjerat pada 2007 dan 2018.

BACA JUGA:Fachri Albar Kembali Ditangkap Polisi Diduga Tersandung Kasus Narkoba

BACA JUGA:Dinyatakan Positif, Fachri Albar Diduga Mengonsumsi Beberapa Jenis Narkoba

Atas perbuatannya, Fachri dikenakan Pasal 111 Ayat (1) dan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara, serta denda hingga Rp8 miliar. 

Selain itu, ia juga dijerat Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang Psikotropika yang mengatur hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 juta.

Kategori :