Saya yakin, kalau pun ia dianggap bersalah, itu lantaran ia dianggap melanggar peraturan yang berlaku. Seperti dulu. Ia juga pernah ditangkap. Ditahan. Di urusan yang sama. Lalu bebas.
BACA JUGA:260 Disway
BACA JUGA:Disway Network dan B Universe Jalin Kemitraan
Setelah itu drh Yuda sebenarnya sudah lebih hati-hati. Misalnya tidak mau melayani pertanyaan orang yang datang. Ia jualan skretum. Kalau ada yang membeli dilayani.
Mungkin ia dianggap salah karena belum punya izin usaha perdagangan skretum. Saya tidak tahu.
Sebagai ilmuwan yang berdagang, drh Yuda kalah pintar dengan Prof Dr Dwi Andreas Santosa. Ia ilmuwan benih tanaman pangan. Prof Dwi menemukan benih unggul padi. Tapi tidak boleh menjual benih unggul temuannya. Guru besar IPB itu terkena masalah. Tidak punya izin benih.
Akhirnya Prof Andreas cari jalan memutar: ia membentuk koperasi benih. Banyak petani menjadi anggota Asosiasi Bank Benih Tani Indonesia (AB2TI).
Benih unggul itu pun tidak dijual kepada umum. Tapi dijual kepada anggota sendiri. Anggotanya kini sudah lebih 6.000 orang. Semua menggunakan benih unggul yang melanggar peraturan itu. Tapi karena hanya dijual ke anggota sendiri, ibaratnya itu hanya urusan internal organisasi.
BACA JUGA:Disway Gratis
Kini AB2TI berkembang pesat. Sudah membangun pabrik penggilingan padi sendiri. Pabrik kedua didirikan bulan lalu di Bojonegoro, Jatim.
Mungkinkah cara ''memutar'' Prof Andreas ditiru ilmuwan lain seperti drh Yuda?
Saya tidak tahu seberapa serius pelanggaran yang dilakukan drh Yuda. Jangan-jangan drh Yuda justru bisa jadi ''martir'' kecil-kecilan. Yakni berkat pengorbanannya akan banyak peraturan yang diubah.
Media, umumnya menulis drh Yuda menjalankan praktik stemcell. Rasanya Yuda tidak pernah melakukan stemcell. Ia hanya menjual skretum.
Saya sebenarnya tahu apa beda stemcell dan skretum. Saya menjalani dua-duanya. Berulang kali. Tapi biarlah yang ahli yang menjelaskannya.
BACA JUGA:Disway Malang