JAKARTA- Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan 5 tersangka baru dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT timah Tbk tahun 2015-2022.
Kelima tersangka tersebut terdiri atas 3 orang pihak swasta dan 2 mantan direktur di PT Timah Tbk, yakni SG alias AW dan MBG, keduanya selaku pengusaha tambang di Kota Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
"SG alias AW dan MBG selaku Pengusaha Tambang di Kota Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung. Kemudian, HT alias ASN selaku Direktur Utama CV VIP," kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Minggu, 18 Februari 2024.
Kemudian, MRPT alias RZ selaku Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai dengan 2021 dan EE alias EML selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 2017 sampai dengan 2018.
BACA JUGA:Larang Muslim Palestina Ibadah di Masjid Al-Aqsa Saat Puasa
BACA JUGA:Pemkab Ajak Warga Tuntaskan Kemiskinan
Lebih lanjut, Ketut memaparkan peran dari kelima tersangka ini, mulai dari SG dan MBG berperan melakukan perjanjian kerja sama dengan PT Timah Tbk pada 2018 untuk sewa menyewa peralatan peleburan timah.
Selanjutnya, SG menyuruh MBG menandatangani kontrak untuk menyediakan bijih timah dengan cara membentuk perusahaan-perusahaan boneka guna mengakomodir pengumpulan bijih timah ilegal dari IUP PT Timah Tbk.
"Bijih timah yang diproduksi oleh Tersangka MBG tersebut perolehannya berasal dari IUP PT Timah Tbk atas persetujuan dari PT Timah Tbk. Kemudian, baik bijih maupun logam timahnya dijual ke PT Timah Tbk," tambah Ketut.
Adapun untuk mengumpulkan bijih timah yang ditambang secara ilegal, tersangka MBG atas persetujuan tersangka SG alias AW membentuk perusahaan boneka, yaitu CV Bangka Jaya Abadi (BJA) dan CV Rajawali Total Persada (RTP).
BACA JUGA:Stok Beras Aman Hingga Ramadhan
BACA JUGA:Budidaya Lele Masih Sangat Menjanjikan
Total biaya yang dikeluarkan oleh PT Timah Tbk terkait biaya perlogaman di PT SIP selama tahun 2019 sampai dengan 2022 yaitu senilai Rp 975.6 miliar.
"Sedangkan total pembayaran bijih timah senilai Rp1.7 triliun," ujarnya.
Selain itu, untuk melegalkan kegiatan perusahaan boneka tersebut, PT Timah Tbk menerbitkan Surat Perintah Kerja Borongan Pengangkutan Sisa Hasil Pengolahan (SHP) mineral timah, di mana keuntungan atas transaksi pembelian bijih timah tersebut dinikmati oleh tersangka MBG dan tersangka SG alias AW.