BATURAJA, OKU EKSPRES.COM – Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan resmi memberlakukan program pemutihan pajak kendaraan bermotor, yang diresmikan langsung oleh Gubernur Sumsel H. Herman Deru di Palembang.
Program ini, yang diberi tema “MERDEKA PAJAK”, merupakan bagian dari peringatan Hari Kemerdekaan RI ke-80.
Kepala UPTB Samsat OKU 1 Baturaja, Humaniora Basili Basmark, menyampaikan bahwa pemutihan pajak ini berlaku selama 80 hari, mulai 17 Agustus hingga 17 Desember 2025. Program ini memberi kemudahan bagi masyarakat yang menunggak pajak kendaraan bermotor.
Cukup membayar pajak kendaraan satu tahun, warga terbebas dari tunggakan dan sanksi administratif tahun-tahun sebelumnya.
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hingga 14 Desember 2024
BACA JUGA:Optimalkan PAD, Lakukan Jemput Bola dan Pemutihan Pajak
Selain itu, program ini juga memberikan keringanan berupa bebas biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN KB-II), bebas pajak progresif, serta bebas denda SWDKLLJ.
“Bagi masyarakat yang memiliki kendaraan berplat luar daerah Sumsel, Pak Gubernur juga membebaskan BBN KB-II, pajak progresif, dan denda jasa raharja,” ujar Basili.
Ia juga mengimbau warga OKU untuk memanfaatkan program ini dengan membayar pajak kendaraan mereka di kantor Samsat OKU 1 Baturaja atau Samsat OKU 2 Peninjauan sesuai wilayah masing-masing.
Untuk kemudahan, pembayaran juga bisa dilakukan secara online melalui aplikasi SIGNAL.
BACA JUGA:Sumsel Luncurkan Program Pemutihan Pajak Kendaraan, Kesempatan Emas untuk Bebas Denda!
BACA JUGA:Pemutihan Pajak Membantu Wajib Pajak
Target utama program “Merdeka Pajak” adalah menuntaskan tunggakan pajak kendaraan bermotor di wilayah OKU serta BBN KB-II kendaraan berplat luar daerah Sumsel yang telah beroperasi lebih dari 3 bulan di Bumi Sebimbing Sekundang.
Basili menegaskan, pihaknya akan terus menyosialisasikan program ini agar masyarakat dapat memanfaatkan kesempatan keringanan pajak ini sebelum batas waktu program berakhir.