OKU EKSPRES.COM - Puluhan guru honorer yang tergabung dalam Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan mendatangi Kantor Bupati pada Rabu, 13 Agustus 2025.
Kehadiran mereka bertujuan untuk melakukan audiensi terkait persoalan status kepegawaian dan kesejahteraan, khususnya mengenai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu serta penerbitan Surat Keputusan (SK) pengangkatan.
Ketua PGRI OKU Selatan, H. Harsono, S.Pd, menjelaskan bahwa pertemuan tersebut membahas kendala status R3, R4, dan guru paruh waktu yang belum menerima SK Bupati. Kondisi ini mengakibatkan sejumlah guru belum memperoleh hak pembayaran sebagaimana ketentuan yang berlaku.
“Ada 20 guru yang ikut dalam audiensi kali ini. Mereka ingin mendapatkan kepastian terkait pengangkatan dan penggajian, terutama yang berkaitan dengan regulasi baru PPPK paruh waktu sebagaimana diatur dalam PermenPANRB Nomor 16 Tahun 2025,” ungkap Harsono.
BACA JUGA:Pemkab OKU Bakal Akomodir Ribuan Honorer Jadi PPPK Paruh Waktu
BACA JUGA:4.257 Honorer OKU Timur Masuk Prioritas Pengangkatan PPPK Mulai 2026
Ia menambahkan, status R2 dan R3 masih membingungkan banyak guru honorer karena informasi detail mengenai mekanisme pengangkatan belum tersampaikan secara menyeluruh.
Atas dasar itu, PGRI bersama para guru meminta pemerintah daerah untuk memperjuangkan hak mereka demi peningkatan kesejahteraan.
“Harapan kami, pemerintah daerah dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi guru honorer,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati OKU Selatan menegaskan komitmennya untuk terus berupaya memberikan yang terbaik bagi tenaga pendidik sesuai ketentuan dan kemampuan daerah.
BACA JUGA:Honorer R3 Tak Lulus PPPK Paruh Waktu Tetap Terima Gaji
BACA JUGA:Terlibat Perkelahian Sesama Honorer Dinas PUPR Muratara, 1 Orang Tewas
“Kebijakan akan kami sesuaikan dengan regulasi yang berlaku, mempertimbangkan kondisi daerah, dan diusahakan untuk menghasilkan keputusan terbaik bagi para guru,” kata Bupati.
Audiensi ini diharapkan menjadi langkah positif dalam memperjelas status kepegawaian dan meningkatkan kesejahteraan guru honorer di OKU Selatan.