Lima Pilar sebagai Rujukan Strategi Kementerian ATR/BPN

Senin 21 Jul 2025 - 19:18 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

Oleh karena itu, setiap pesan yang disampaikan harus mempertimbangkan konteks dan kondisi masyarakat. Tanah bukan sekadar obyek hukum, tapi bagian dari kehidupan. Jangan sampai sengketa tanah justru ditanggapi dengan konten bergaya TikTok yang tidak sensitif, pungkasnya.

BACA JUGA:ATR/BPN Tegas Bantah Isu Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara Mulai 2026

BACA JUGA:Menteri ATR/BPN Ingatkan Kepala Daerah Jangan Sembarangan Alihfungsikan Lahan

Turut hadir dalam kesempatan ini, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian ATR/BPN, Pudji Prasetijanto Hadi; Kepala Biro Humas dan Protokol, Harison Mocodompis yang juga memberikan laporan serta pemaparan.

Sosialisasi ini diikuti oleh sekitar 1.000 peserta yang terdiri dari sejumlah Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Kementerian ATR/BPN; seluruh Kepala Kanwil BPN Provinsi beserta jajaran, seperti Kepala Bagian Tata Usaha; serta Kepala Kantah beserta Kepala Subbagian Tata Usaha Kabupaten/Kota.*

Kategori :