PALEMBANG- OKU EKSPRES COM- Tidak ada yang hal meringankan bagi terdakwa Kopral Dua (Kopda) Bazarsah, yang telah menembak mati 3 polisi di Lampung. Oknum TNI pengelola judi sabung ayam itu, dituntut Oditur Militer dengan hukuman pidana mati dan dipecat tidak hormat dari TNI.
Lain halnya terhadap terdakwa Pelu Yun Hery Lubis, yang pembacaan tuntutan secara terpisah. Oditur Militer pada Oditurat Militer I-05 Palembang, hanya dituntut hukum 6 tahun penjara dan juga dipecat dari TNI, yang dalam perkara ini hanya jadi terdakwa kasus perjudiannya saja.
Ketiga polisi yang jadi korban penembakan brutal oleh terdakwa Kopda Bazarsah pada 17 Maret lalu itu, Kapolsek Negara Batin AKP (Anumerta) Lusiyanto, Bripka (Anumerta) Petrus Apriyanto, dan Briptu (Anumerta) M Ghalib Surya Ganta.
Tuntutan dibacakan Oditur Militer pada Oditurat Militer I-05 Palembang Letkol CHK Darwin Butar Butar SH, dan Mayor CHK (K) Lisnawati. Sidang dipimpin Hakim Kolonel CHK Fredy Ferdian Isnartanto SH MH, Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7).
BACA JUGA:Luka Maut Tiga Polisi Akibat Ditembak, Kopda Bazarsah Didakwa Pasal Berlapis
BACA JUGA:Pembunuhan Brutal di Acara Orgen Tunggal, Polres OKU Timur Gelar Rekonstruksi
Letkol CHK Darwin Butar Butar SH dalam tuntutannya, menyatakan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti bersalah sebagaimana dakwaan kesatu Primair melakukan Pembunuhan berencana Pasal 340 KUHP. Kedua, tentang kepemilikan Senjata api Pasal 1 ayat (1) Undang Undang Darurat RI No 12 Tahun 1951.
Ketiga, mengadakan perjudian secara bersama sama yang dijadikan mata pencarian Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sapta marga dan sumpah prajurit, akibat perbuatan terdakwa menyebabkan kematian tiga orang anggota Polri yang meninggalkan luka mendalam bagi keluarga korban.
Lalu terdakwa pernah dihukum sebelumnya karena kepemilikan senpi. "Hal meringankan tidak ada, kami memohon kepada majelis hakim agar terdakwa Kopda Bazarsah, dijatuhi pidana pokok pidana mati, serta pidana tambahan dipecat dari dinas kemiliteran TNI-AD, katanya.
Selanjutnya, giliran pembacaan tuntutan terhadap terdakwa Peltu Yun Hery Lubis. Tuntutan dibacakan Oditur Militer Mayor CHK (K), di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Mayor CHK (K) Dr Eka Wulandari SH MH dengan dua Hakim anggota Mayor CHK Dr Putra Nova Aryanto SH MH dan Kapten CHK Sugiarto SH.
BACA JUGA:Asyik Jualan, Buron Lima Tahun Kasus Pembunuhan Ditangkap
BACA JUGA:Motif Pembunuhan di OKU, Dogol: Saya Kesal Diejek Terus
Dalam Tuntutannya, Lisnawati mengatakan jika terdakwa Peltu Yun Hery Lubis telah terbukti bersalah mengadakan perjudian secara bersama sama yang dijadikan sebagai mata pencarian sebagaimana dalam Pasal 303 ayat (1) KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Hal memberatkan perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan sapta marga dan sumpah prajurit, merusak sendi sendi kedisplinan anggota TNI dan mencoreng TNI, serta tidak mendukung pemerintah dalam hal pemberantasan judi.
"Terdakwa menyelenggarakan perjudian tanpa izin dan memang perjudian sudah dilarang di NKRI dan dianggap tidak sesuai dengan norma Agama dan nilai nilai Pancasila," terangnya.