JAKARTA - OKU EKSPRES COM- Melalui Permendikbudristek Nomor 11 Tahun 2025, pemerintah memperkenalkan paradigma baru mengenai beban kerja guru, dengan mengalihkan fokus dari sekadar pemenuhan jam tatap muka menjadi penguatan peran strategis guru sebagai pendidik dan penggerak sekolah.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar efisiensi, tetapi lebih jauh menyentuh akar kualitas pendidikan nasional—menempatkan guru bukan sekadar sebagai pengajar, tetapi sebagai pendorong pembelajaran bermakna di era Kurikulum Merdeka dan tantangan pendidikan abad ke-21.
Dari Mengajar ke Mendidik Secara Menyeluruh
Sekretaris Direktorat Jenderal Guru, Tenaga Kependidikan dan Pendidikan Guru (GTK PG) Kemendikdasmen, Temu Ismail, menyampaikan bahwa perubahan ini membawa penyegaran dalam dunia profesi guru.
Guru sekarang tidak lagi dibatasi pada kewajiban mengajar 24 jam tatap muka per minggu.
BACA JUGA:949 Pemuda Lampung Lulus Pendidikan Militer Komcad SPPI
BACA JUGA:Lebih Dua Dekade Berperan di Pendidikan OKU Unbara Hadirkan Job Fair
Aktivitas seperti pengembangan profesional, kolaborasi, hingga pendampingan siswa kini diakui sebagai bagian dari beban kerja profesional, ujar Temu dalam dialog kebijakan pendidikan yang berlangsung di Jakarta, Jumat (18/7/2025).
Kegiatan yang sebelumnya dianggap sebagai pelengkap, seperti merancang modul ajar, membimbing ekstrakurikuler, hingga terlibat dalam perencanaan program sekolah, kini masuk dalam penghitungan beban kerja formal guru.
Fleksibilitas Tugas untuk Kepala Sekolah dan Guru
Regulasi ini juga memberi peran lebih kuat kepada kepala sekolah.
Mereka memiliki wewenang menetapkan pembagian tugas yang lebih fleksibel, menyesuaikan dengan kompetensi guru dan kebutuhan sekolah, termasuk kondisi geografis dan jumlah siswa.
BACA JUGA:Jelang Skripsi, Mayang Pilih Prioritaskan Pendidikan daripada Pacaran
Fleksibilitas ini memungkinkan guru tetap fokus pada pedagogi tanpa dibebani urusan administratif yang menguras energi, tambah Temu.