BATURAJA, OKU EKSPRES.COM - Rabu, 2 Juli 2025, bertempat di halaman rumah Kepala Desa Terusan, Kecamatan Baturaja Timur, Kabupaten Ogan Komering Ulu, dilaksanakan kegiatan pelayanan cetak dokumen administrasi kependudukan di tempat atau yang dikenal dengan nama PACAK AKU.
Kegiatan ini merupakan bentuk nyata implementasi kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu dan Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu dalam rangka mempercepat pendataan kependudukan di wilayah Desa Terusan.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) OKU dan Kejaksaan Negeri OKU, khususnya dalam penyelesaian permasalahan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara.
Melalui kolaborasi lintas sektor bersama Dinas Sosial dan BPJS Kesehatan, kegiatan ini diharapkan mampu mempercepat pelayanan dokumen kependudukan secara langsung kepada masyarakat.
BACA JUGA:DPRD OKU Selatan dan Kejari Teken MoU Pendampingan Hukum
BACA JUGA:Kejari OKU Teken MoU dengan BPJS, Tindaklanjuti Tunggakan Iuran JKN
“Selain itu, program ini juga mendukung inisiatif dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan melalui gerakan “Adhyaksa Peduli Anak Umang”,” kata Kajari OKU, Choirun Parapat, S.H., M.H.
Program tersebut ditujukan untuk mendampingi anak-anak yatim dan kurang mampu agar memiliki dokumen penting.
Seperti Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), Kartu Indonesia Pintar (KIP), dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), sebagai syarat utama dalam mengakses hak-hak dasar dan bantuan sosial dari pemerintah.
Hingga Juni 2025, hasil dari program Anak Umang telah menunjukkan capaian signifikan.
BACA JUGA:Kejari OKU Hentikan Penuntutan Kasus Penganiayaan lewat Restorative Justice
BACA JUGA:Usut Dugaan Korupsi PMI Kejari Muara Enim Panggil 72 Penyedia
Yakni, dengan diterbitkannya 769 Kartu Identitas Anak (KIA), 68 Akta Kelahiran, dan 32 Kartu Indonesia Pintar (KIP) melalui kerja sama antara Kejaksaan Negeri OKU, Dinas Sosial, Dinas Dukcapil, dan Dinas Pendidikan Kabupaten OKU.
Kegiatan ini menjadi tonggak awal untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih cepat, efisien, dan tepat sasaran.
Selain menjamin pemenuhan hak-hak masyarakat dalam memperoleh dokumen kependudukan, sinergi antarinstansi ini diharapkan dapat terus ditingkatkan guna memperkuat kinerja pelayanan dan membangun tata kelola pemerintahan yang lebih baik di masa mendatang.