Sorotan terhadap perusahaan tambang di Jambi sebelumnya disampaikan langsung para wakil rakyat saat Kunjungan Kerja Reses Komisi XII DPR RI di Swiss-Belhotel Jambi, Jumat (20/6/2025). Rapat tersebut dipimpin oleh Ketua Tim Kunker Bambang Patijaya, dan dihadiri oleh 18 anggota DPR RI, termasuk tiga legislator asal Jambi: Syarif Fasha, Cek Endra, dan Rocky Candra.
Dalam pertemuan itu, Komisi XII menyampaikan keprihatinan terhadap minimnya transparansi informasi, serta ketidakpatuhan perusahaan tambang dalam memenuhi kewajiban lingkungan hidup, terutama reklamasi.
Kami minta perusahaan menjelaskan status IUP, RKAB, dan pelaksanaan reklamasi serta reboisasi. Ini penting untuk menjaga kelestarian lingkungan dan menjawab keresahan masyarakat, tegas Syarif Fasha, politisi Fraksi NasDem.
BACA JUGA:Tuntut 3 Terdakwa Kasus Korupsi Tambang 15 Tahun Penjara
BACA JUGA:Desak Perusahaan Tambang Segera Selesaikan Jalan Khusus
Reklamasi Mandek, Warga Protes
Komisi XII juga menemukan sejumlah perusahaan yang telah menghentikan produksi sejak 2024, namun belum melakukan reklamasi sebagaimana diwajibkan dalam Undang-undang.
Cek Endra secara khusus juga menyoroti kasus di wilayah Koto Boyo, Batanghari, yang memicu keresahan warga akibat reklamasi yang tak kunjung dilakukan.
Banyak perusahaan sudah eksplorasi bertahun-tahun, tapi tak juga melakukan reklamasi. Kita buka saja, biar masyarakat tahu siapa yang lalai, tegasnya.
Ia juga menyinggung PT Minimex Internasional yang beroperasi di kampung halamannya dan hingga kini belum memenuhi kewajiban reklamasi.
BACA JUGA:Penemuan Tambang Emas Terbesar Dunia di China, Bernilai Rp1.300 Triliun
Pertemuan di Jambi tersebut turut dihadiri oleh direktur beberapa perusahaan tambang batu bara, antara lain: PT Bumi Bara Makmur Mandiri, PT Batu Hitam Sukses, PT Global Indo Alam Lestari, PT Tebo Batubara Investama, PT Anugerah Jambi Coalindo dan PT Jambi Prima Coal.