OKU SELATAN - Guna menciptakan ketertiban dan kenyamanan bagi masyarakat, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU Selatan melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) dan baleho di sekitar kawasan Pasar Muaradua, Rabu, Juni 2025.
Kegiatan tersebut difokuskan pada pembinaan, pengawasan, serta penertiban terhadap PKL dan spanduk atau baleho yang sudah kadaluwarsa atau melanggar peraturan daerah.
"Kegiatan ini kami lakukan di seputar Kota Muaradua untuk menertibkan PKL dan baleho. Tujuannya tentu agar aktivitas pasar lebih tertata, rapi, dan nyaman," ujar Kepala Satpol PP OKU Selatan, Tarmizi, SE., MM.
Ia menjelaskan bahwa kegiatan penertiban ini merupakan langkah untuk menciptakan lingkungan kota yang tertib dan tertata baik, sekaligus memastikan para pedagang mematuhi aturan yang berlaku demi kepentingan bersama.
BACA JUGA:Pelayanan Kesehatan Bobrok, DPRD Tuntut Evaluasi Total
BACA JUGA:OKU Timur Surplus Hewan Kurban, Siap Suplai ke Luar Daerah
Penertiban semacam ini juga akan dilaksanakan secara rutin untuk meningkatkan kenyamanan di kawasan pasar, khususnya di Kecamatan Muaradua.
Melalui penertiban tersebut, Pemkab OKU Selatan berharap suasana pasar menjadi lebih tertib, para pedagang lebih teratur, dan masyarakat merasa lebih nyaman dalam melakukan aktivitas jual beli.
"Pemkab OKU Selatan senantiasa berupaya memberikan pelayanan terbaik demi kenyamanan seluruh masyarakat," lanjut Tarmizi.
Ia menambahkan, penataan dan penertiban pasar sangat penting dilakukan agar kawasan pasar terlihat rapi, nyaman, dan teratur, serta menghindari munculnya permasalahan di kemudian hari.
BACA JUGA:Awal Juni Ceria, Gaji ke-13 ASN dan PPPK OKU Timur Cair!
BACA JUGA:Sumsel Punya Klub Baru! Persikas Subang Resmi Jadi Sumsel United
"Harapan kami, ke depan kondisi pasar akan semakin tertata dengan baik, dan pengunjung pun akan merasa lebih nyaman saat beraktivitas di area tersebut," pungkasnya. (*)