Jaksa Beberkan Bukti Kasus Nikita Mirzani, Termasuk Uang Rp 3 Miliar dan Mobil

Kamis 05 Jun 2025 - 19:51 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Dedi Okes

Merasa terintimidasi, Reza melaporkan tindakan tersebut ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024, dengan dugaan pemerasan dan pencemaran nama baik. 

BACA JUGA:Fakta Menarik Daging Kambing Kurban: Lezat, Sehat, dan Penuh Makna

BACA JUGA:Siapa Saja yang Berhak Menerima Daging Kurban? Ini Penjelasan Lengkapnya!

Dalam laporannya, Reza mengaku telah mentransfer uang senilai Rp 4 miliar secara bertahap kepada Nikita.

Setelah melakukan penyelidikan dan mengumpulkan barang bukti, polisi menetapkan Nikita dan Mail sebagai tersangka dengan sangkaan pemerasan, pengancaman, dan tindak pidana pencucian uang.

Keduanya dijerat dengan Pasal 27B ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Pasal 368 KUHP tentang pemerasan, serta Pasal 3, 4, dan 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Penahanan terhadap Nikita dan Mail dimulai sejak 4 Maret 2025. (*)

Kategori :