BATURAJA — Misteri pencurian puluhan batang besi siku milik PT Daya Mitra Telekomunikasi yang terjadi di area Tower Site Telkom, Kelurahan Batukuning, Kecamatan Baturaja Barat, akhirnya terkuak.
Setelah hampir dua tahun buron, tersangka utama dalam kasus pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 KUHPidana berhasil dibekuk oleh jajaran Polsek Baturaja Barat.
Tersangka bernama Beny Saputra (24), warga Dusun II Desa Tanjung Pura, Kecamatan Pengandonan, Kabupaten OKU.
Ia diamankan pada Senin, 2 Juni 2025 sekitar pukul 15.00 WIB di kediamannya di Kelurahan Tanjung Agung, Kecamatan Baturaja Barat, tanpa perlawanan.
BACA JUGA:Petani Tikam Teman Hingga Tewas Usai Makan Bersama
BACA JUGA: Timur dari Tionghoa
Kanit Reskrim Polsek Baturaja Barat, IPDA Ikhsan, SH, MSi yang memimpin langsung penangkapan tersebut mengungkapkan, tersangka telah lama masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) atas kasus pencurian besi tower pada Jumat, 10 Februari 2023 silam.
“Tersangka mencuri besi siku dari tower Telkom yang berada di RW 003, Kelurahan Batukuning. Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi 4 batang besi sepanjang 120 cm, 12 batang besi sepanjang 100 cm, dua karung putih, satu gergaji besi, dan satu kunci inggris,” terang IPDA Ikhsan.
Peristiwa pencurian itu pertama kali diketahui oleh korban atas nama Miswadi alias Basir, perwakilan dari pihak perusahaan pemilik tower.
Usai kejadian, korban langsung melaporkan kasus tersebut ke Polsek Baturaja Barat. Estimasi kerugian materiil akibat aksi nekat tersangka mencapai Rp2.713.737.
BACA JUGA:Korupsi Rp5,2 Miliar, Mantan Teller Supervisor Bank Plat Merah di Palembang dituntut 6,5 Tahun
BACA JUGA:Polda Sumsel Gagalkan Peredaran 11 Kg Sabu di Palembang
Kapolsek Baturaja Barat, AKP Toni Zainuddin, SH, MM menambahkan bahwa keberhasilan penangkapan ini merupakan hasil kerja keras anggota unit reskrim dalam melakukan penyelidikan dan monitoring keberadaan tersangka.
“Kami terus komitmen dalam memberantas kejahatan di wilayah hukum kami. Tidak ada tempat bagi pelaku kriminal, sekalipun sudah lama buron,” tegas AKP Toni.
Kini, tersangka Beny Saputra mendekam di sel tahanan Mapolsek Baturaja Barat dan tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.