Polres OKU Gagalkan Peredaran 1,3 Kg Ganja dan 3 Kantong Sabu

Senin 02 Jun 2025 - 18:57 WIB
Reporter : Eris Munandar
Editor : Gus Munir

Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), dan Pasal 111 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau minimal 6 tahun penjara.

10 Kasus Terungkap dalam 2 Pekan, 12 Tersangka Diamankan. 

BACA JUGA:2 Bocah Pengamen Yapin NST Dijemput Polisi

BACA JUGA:Gaji ke-13 Pensiunan 2025 Kapan Cair

Dalam periode 13–29 Mei 2025, Satres Narkoba Polres OKU juga berhasil mengungkap 10 kasus tindak pidana narkotika. Total 12 orang pelaku diamankan bersama sejumlah barang bukti, yakni:

Ganja: 1.306,28 gram

Sabu-sabu: 22,72 gram

Ekstasi: 4 butir

“Kami akan terus tingkatkan intensitas operasi, demi menjaga generasi muda OKU dari bahaya narkoba,” tutup Iptu Deka. (*)

Kategori :