Cung-Cung Bandar Narkoba Divonis 10 Tahun

Jumat 02 Feb 2024 - 22:39 WIB
Reporter : Eris
Editor : Gus munir

Cung-Cung sendiri sudah lama diintai jajaran Satres Narkoba Polres OKU di bawah pimpinan Iptu Ferra Endeka SH. 

Anggota yang sudah mendapat informasi keberadaan tersangka langsung menuju tempat kejadian perkara yaitu di salah satu hotel yang berada di Kota Baturaja.

Selanjutnya anggota polisi memanggil karyawan hotel untuk menjadi saksi penggerbekan terhadap tersangka. Selain tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti.

BACA JUGA:Dinobatkan Jadi Executive of The Year Tingkat Asia

BACA JUGA:Minta Percepatan Jalur Khusus Batu Bara

Yakni dua bungkus berisikan kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 10 gram. Kemudian sebuah timbangan digital warna hitam dan 1 bal plastik klip bening. Barang bukti tersebut ditemukan di atas lemari TV. (r15)

BACA JUGA:Tito Karnavian Jadi Plt Menkopolhukam

BACA JUGA:Sekolah Terapkan Kurikulum Merdeka Sebanyak 80%

Kategori :