Kejari OKU Bebaskan Tukang Ojek Diduga Penadah HP Curian

Senin 26 May 2025 - 20:10 WIB
Reporter : Gus Munir
Editor : Eris Munandar

Kajari Choirun juga menegaskan agar Mus Mulyadi tidak mengulangi perbuatannya, karena tidak semua tindak pidana dapat dihentikan proses hukumnya, dan tersangka penadahan tidak akan mendapatkan kesempatan kedua.

BACA JUGA:Ria Ricis Ingin Sekolahkan Putrinya ke China

BACA JUGA:Ada 11 Jilid Buku Bakal Diterbitkan di Proyek Penulisan Ulang Sejarah

Di hadapan seluruh pihak yang hadir, termasuk korban, Camat, Lurah, dan tokoh masyarakat, Mus Mulyadi menyatakan penyesalan atas tindakannya. 

Ia juga menyampaikan terima kasih kepada Kejari OKU atas kesempatan kedua yang diberikan dan berjanji untuk tidak mengulangi kesalahan serupa di masa mendatang. (*)

Kategori :