BATURAJA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) akan melakukan penertiban terhadap para pedagang yang masih nekat menggelar lapak di kawasan Taman Kota Baturaja saat kegiatan Car Free Day (CFD) berlangsung.
Penertiban ini dilakukan guna mengembalikan fungsi taman sebagai ruang publik untuk rekreasi dan olahraga.
Kepala Satpol PP OKU, Firmansyah, menegaskan bahwa langkah ini merupakan bentuk penataan dan pengembalian fungsi taman kota agar tidak berubah menjadi pasar dadakan yang menimbulkan kemacetan dan kesemrawutan.
"Car Free Day bertujuan untuk mengurangi ketergantungan masyarakat terhadap kendaraan bermotor dan menjadikan taman sebagai ruang sehat, bukan pasar liar," jelasnya.
BACA JUGA:BPBD OKU Selatan Evakuasi Pohon Tumbang di Jalan Jagaraga
BACA JUGA:Gencar Lakukan Penyuluhan Tentang Pencegahan dan Dampak Pernikahan Dini
Firmansyah mengungkapkan, para pedagang sayur dan pakaian kerap membuka lapak di bahu jalan, sehingga mengganggu aktivitas warga dan membahayakan keselamatan pengguna jalan.
Kondisi ini juga memicu ketidaknyamanan masyarakat yang datang untuk berolahraga dan bersantai.
Meski demikian, tidak semua pedagang akan dilarang berjualan di kawasan tersebut.
Menurut Firmansyah, pedagang kuliner seperti makanan dan minuman ringan masih diperbolehkan dengan pengaturan waktu dan lokasi tertentu.
BACA JUGA:Bupati Abusama Tegaskan Komitmen Jalankan Amanah
BACA JUGA:Intensif Lakukan Pemeriksaan Kesehatan Hewan Kurban
"Minuman ringan dan makanan kecil masih kami toleransi karena mendukung kebutuhan pengunjung yang selesai berolahraga. Tapi sayur dan pakaian tempatnya di pasar, bukan di taman kota,” tegasnya.
Langkah ke depan, Satpol PP OKU akan berkoordinasi lebih lanjut dengan Bupati OKU dan OPD terkait untuk menyusun regulasi yang jelas mengenai aktivitas perdagangan di kawasan Taman Kota.
Penertiban ini diharapkan menjadi upaya nyata dalam menciptakan ruang publik yang tertib, nyaman, dan sesuai peruntukannya bagi seluruh warga Baturaja. (*)