JAKARTA - Atta Halilintar menyampaikan keinginannya untuk mengadopsi anak Palestina kepada istrinya, Aurel Hermansyah, sebelum keduanya menikah.
Hal tersebut disampaikan Atta Halilintar saat mengundang Bang Onim, seorang aktivis kemanusiaan Indonesia yang telah lama tinggal di Palestina, untuk berbicara dalam podcastnya.
Dalam podcast "Need A Talk," Atta mengungkapkan bahwa meski sudah berusaha menghubungi pihak terkait, namun keinginannya tersebut belum tercapai karena terdapat kendala hukum yang melarang adopsi anak Palestina.
"Hingga saat ini, kami telah mencoba menghubungi tempat tersebut. Ternyata, tidak diizinkan, ya bang," seperti yang dikutip dari podcast Need A Talk yang diunggah pada Jumat (10/11/2023).
BACA JUGA:Jaga Tradisi
Atta Halilintar menanyakan hal ini kepada Bang Onim, seorang aktivis kemanusiaan Indonesia yang lama tinggal di Palestina, yang mengungkapkan bahwa sebelum konflik terjadi, jumlah anak yatim di Gaza mencapai lebih dari 23 ribu orang. Banyak masyarakat Indonesia juga berkeinginan mengadopsi anak-anak tersebut.
Bang Onim bahkan berencana membawa dua bayi, di mana satu di antaranya akan dititipkan ke Atta Halilintar untuk dirawat.
Namun, rencana tersebut gagal karena aturan ketat terkait adopsi dari Palestina, termasuk persyaratan untuk datang langsung ke Palestina dan melibatkan pengadilan setempat.
Meskipun menghadapi kendala, Bang Onim berjanji untuk membantu menyampaikan niat baik Atta Halilintar kepada pihak berwenang di Palestina.
BACA JUGA:Misi Kudeta
Dia juga berencana kembali ke Palestina jika situasinya memungkinkan, dengan harapan bisa membawa beberapa anak untuk diurus di Indonesia, termasuk kemungkinan adopsi oleh Atta Halilintar.
"Mungkin sekitar lima atau sepuluh, dan kemudian akan dibawa oleh Bang Atta untuk dirawat di sini," ujar Bang Onim.
Atta Halilintar menyambut baik rencana tersebut dan menganggapnya sebagai suatu kehormatan. Meski demikian, mereka menyadari bahwa proses adopsi anak Palestina melibatkan banyak prosedur dan aturan yang harus diikuti, termasuk pertemuan dengan keluarga biologis anak dan persetujuan dari pengadilan setempat. (*)
BACA JUGA:PPPK Kabupaten OKI Rebutan 1.035 formasi