MUARADUA - Sesuai keputusan Presiden tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH), Kementerian Agama (Kemenag) OKU Selatan mengumumkan pembukaan proses pelunasan BPIH 1445 H/2024 M bagi Calon Jamaah Haji (CJH) Tahun 2024.
CJH yang akan berangkat tahun ini diwajibkan melunasi BPIH sesuai ketentuan yang berlaku sebelum keberangkatan.
Kepala Kemenag OKU Selatan, Dr H Karep SPd MPd melalui Kasi Penyelenggara Haji dan Umrah (PHU) H Muhammad Samahi SAg MM pada Kamis, 1 Februari 2024, menjelaskan bahwa pelunasan ini merupakan tahap awal bagi CJH yang masuk kuota tahun 2024.
Tahap pertama pelunasan diperuntukkan bagi jamaah yang telah melunasi BPIH tahun 1445 H/2024 M atau tahun sebelumnya namun menunda keberangkatan.
BACA JUGA:PPK, PPS dan KPPS Harus Paham Tugas dan Tanggung Jawab
BACA JUGA:Bhabinkamtibmas Wajib Buat 150 Laporan Perbulan
"Pelunasan BPIH tahap pertama berakhir pada 12 Februari 2024. Dari kuota 286 Jemaah calon haji reguler 2024, baru 25 orang yang melunasi tahap pertama, sementara 261 masih dalam proses pelunasan," ungkapnya.
Karep menambahkan bahwa dari 268 kuota jemaah haji reguler, baru 25 CJH yang telah melunasi, sementara 261 lainnya belum.
Kemenag mengimbau seluruh CJH OKU Selatan untuk memanfaatkan waktu guna melakukan istitaah kesehatan dan melanjutkan proses pelunasan.
Pelunasan, menurutnya, bukan hanya administratif semata, melainkan langkah penting untuk menentukan jumlah CJH yang siap berangkat dan memastikan kesiapan peserta cadangan yang mungkin akan menggantikan mereka yang belum melunasi.
BACA JUGA:Minta Guru Bisa Berikan Pendidikan Terbaik
BACA JUGA:Bakal Buat Kebun Buah Mini di Pekarangan Dekranasda
Setiap jemaah diharuskan membayar BPIH sebesar Rp53.943.134, dengan setoran awal Rp25.000.000. Sehingga total yang harus dilunasi menjadi Rp28.943.134. Kemenag menekankan pentingnya pelunasan sebagai persiapan optimal bagi keberangkatan CJH. (*)
BACA JUGA:Amankan 2 Orang Diduga Kurir Sabu
BACA JUGA:DBD Banyak Serang Anak-Anak, Satu Orang Meninggal Dunia