BATURAJA - Polres Ogan Komering Ulu (OKU) terus menggiatkan sosialisasi nomor pengaduan dalam rangka menjaga keamanan dan ketertiban. Kegiatan sosialisasi ini dilakukan oleh Satuan Samapta Polres OKU.
Petugas patroli Samapta memberikan informasi terkait nomor bantuan polisi ke masyarakat. Selain itu, petugas juga menempelkan stiker bantuan polisi di berbagai tempat, seperti di jalan raya, di tempat umum, dan di rumah-rumah warga.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni melalui Kasi Humas, Iptu Ibnu Holdon mengatakan bahwa sosialisasi nomor bantuan polisi ini bertujuan untuk memudahkan masyarakat dalam menghubungi polisi jika membutuhkan bantuan.
Terlebih, sambung Holdon, saat ini sudah memasuki tahapan Pemilu 2024 yang rawan dengan tindakan yang dapat mengganggu kenyamanan masyarakat. Sehingga, lanjutnya, perlu di sosialisasikan lebih lanjut.
BACA JUGA:Kejari OKU Target Capai Status WBK dan WBBM
BACA JUGA:GovTech Merdeka
Namun begitu, Holdon juga menyampaikan bahwa jika masyarakat merasa terancam atau melihat tindakan yang bertentangan dengan hukum bisa langsung berkomunikasi melalui nomor pengaduan yang telah disiapkan.
"Kami berharap masyarakat di Kabupaten OKU mengetahui nomor bantuan polisi tersebut dan dapat memanfaatkannya dengan baik," kata Iptu Ibnu Holdon.
Polres OKU juga berharap masyarakat dapat berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya.
"Jika melihat atau mendengar adanya tindak pidana, masyarakat dapat segera menghubungi polisi melalui nomor 0813-7000-2110," pungkasnya. (r15)
BACA JUGA:Tips Mengatasi Ngorok Saat Tidur
BACA JUGA:Manfaat Kecipir untuk Kesehatan Tubuh